BerandaDepokKejari Depok Tegaskan! Berkas Perkara RK Lengkap

Kejari Depok Tegaskan! Berkas Perkara RK Lengkap

Depok, SUARABUANA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengungkapkan berkas perkara pidana atas nama Rudy Kurniawan dinyatakan lengkap atau P-21. (Senin 26/5).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, bahwa keputusan tersebut diambil setelah proses penelitian dan pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti, yang menyatakan seluruh syarat formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi.

Tersangka Rudy Kurniawan yang diketahui adalah anggota DPRD kota Depok, disangkakan melanggar beberapa ketentuan pidana. Yakni, “Pertama Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau, Kedua Pasal 82 ayat (1) jo. 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Atau Ketiga Pasal
6 huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

“Dengan pasal yang disangkakan penyidik dan penuntut umum telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan bentuk kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh
tersangka, baik terhadap anak di bawah umur maupun dalam konteks kekerasan seksual yang lebih luas
sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terbaru.

“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21), maka selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU),” ujar M Arief Ubaidillah, Kasi Intelijen Kejari Depok.

Kejaksaan Negeri Depok menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara
profesional, transparan, dan berkeadilan, terutama dalam menangani perkara-perkara yang menyangkut
perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya bagi
seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, pelaporan dini, serta dukungan
terhadap korban kekerasan.
“Untuk kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak-hak semua pihak, termasuk
korban, Kejaksaan Negeri Depok mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti
perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan Negeri Depok,” tandasnya. (Ndi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/