Depok, SUARABUANA.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok lakukan lelang Barang Rampasan Negara secara virtual, sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Citraland Cluster Fortuna Kabupaten Banjar, terjual dengan harga Rp 1.250.567.000.
Sampai saat ini Kejari Depok telah melakukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar kurang lebih Rp3,5 miliar dari hasil lelang dan penjualan langsung barang rampasan negara serta uang rampasan negara selama periode Januari hingga November 2025.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Andi Tri Saputro, S.H., M.H , mengatakan, bahwa salah satu kontribusi signifikan berasal dari lelang barang rampasan negara yang berada di Banjarmasin terkait perkara Pandawa.
“Lelang hari ini berhasil menjual barang rampasan negara yang ada di Banjarmasin perkara Pandawa,” ujarnya, Rabu, 12/11/ 2025.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara virtual dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin. Hasil dari lelang ini kemudian disetorkan sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Depok.
“Total PNBP untuk Januari 2025 sampai November 2025 kurang lebih dari lelang dan penjualan langsung serta uang rampasan negara kurang lebih 3.5 milyar,” jelas Andi Tri Saputro.
Pencapaian ini menunjukkan efektivitas Kejari Depok dalam mengelola dan memanfaatkan barang rampasan negara untuk memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara. (Ndi)



