Kabupaten Bogor, suarabuana.com – Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Pinta para Insan Pers jalankan fungsi jurnalisnya sesuai dengan Undang-undang Pers No.40 tahun 1999 dengan tanpa mengurangi kode etik jurnalis, hal ini disampaikan oleh kepala seksi intelijen kejaksaan Cibinong Bogor pada media online, disaat terima kunjungan silahturahmi wartawan suarabuana.com.
“Kami berharap media suarabuana.com bisa menjalani fungsinya sesuai dengan undang-undang pers, dan juga kami sesuai dengan undang-undang kejaksaan, dimana bisa menjadi corong informasi bagi warga masyarakat kabupaten Bogor tentunya “, ucap Juanda S.H.,MH saat ditemui di ruang kantornya Rabu ( 29/12/21).
Lanjut Juanda. ” Dan kami juga selalu terbuka pada media untuk selalu bersinergitas, menjalin kemitraan bersama demi kemajuan kabupaten Bogor ” ucap Kepala seksi Intelijen Kejari mengakhiri wawancaranya.( Muchlis/ Razik )