Batubara, Sumatera Utara, SUARABUANA.com – 21 November 2025 – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang Seibalai, Kabupaten Batubara, pada 16 Agustus 2025, antara Muhammad Khairil Hamdi, seorang sopir dari PT. SSI, dan dua korban bernama Rusli dan Hazizi, telah menemui titik terang. Insiden yang mengakibatkan patah kaki kanan pada kedua korban ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sejalan dengan arahan Kapolri.
Proses perdamaian yang berlangsung khidmat ini difasilitasi oleh Polres Batubara dan Kantor Hukum Fajar Setya Budi SH. Keluarga korban menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran atas bantuan yang diberikan sehingga tercipta kesepakatan damai. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada Kanit Gakkum Satlantas Polres Batubara, IPDA Junaidi, beserta timnya atas mediasi yang efektif.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan bimbingan yang diberikan oleh Bapak Kapolda Sumatera Utara dan jajaran, serta kinerja cepat dari Polres Batubara. Semua pihak telah menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar perwakilan keluarga Rusli dan Hazizi pada 20 November 2025.
Kejadian mengharukan mewarnai proses perdamaian ini, di mana Asri Hamdani Panggabean, yang merupakan keluarga dari Rusli dan Hazizi, bertemu dengan orang tua dari Muhammad Khairil Hamdi. Ternyata, Ibu dari sopir tersebut adalah guru madrasah tempat Asri menimba ilmu. Pertemuan tak terduga ini menambah nuansa kekeluargaan dalam penyelesaian kasus ini.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. Kasus ini menjadi contoh positif bagaimana pendekatan restorative justice dapat diterapkan secara efektif dalam menyelesaikan perkara pidana, khususnya di wilayah hukum Polres Batubara. Kapolres Batubara beserta jajarannya diapresiasi atas respon cepat dan penerapan prinsip restorative justice yang humanis. AHP



