BerandaOpiniKeadilan Di Negeri Ini Hanyalah Mimpi !

Keadilan Di Negeri Ini Hanyalah Mimpi !

Oleh: Fajar Chaniago /Inisiator Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN)

“SUNGGUH NAIF berbicara negara, kalau hak bersuara masyarakat tidak ada. Mau protes kepada siapa, jika keadilan di negeri ini nyatanya tidak pernah hadir buat rakyat yang tertindas,”

Kalimat diatas, merupakan kritik sosial yang tajam terhadap sistem pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia. Namun ironisnya, oknum pemerintah dan juga para oknum penegak hukum tetap saja bebal dan tidak punya rasa malu.

Kalimat diatas merupakan bentuk ekspresi dari Rakyat yang menyampaikan kekecewaan dan rasa frustasinya serta ketidakpuasannya terhadap keadaan, dimana suara mereka, kaduan mereka, tidak lagi didengar dan keadilan yang lama didambakan tidak jua pernah didapatkan apa lagi ditegakkan.

Kalimat diatas jelas menyiratkan, bahwa; tidak ada ruang untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat publik, serta tidak adanya apa yang disebut keadilan. Maka, bicara negara demokrasi hanyalah mimpi. Pasalnya, negara senyatanya tidak mampu untuk melindungi hak-hak asasi dan keadilan bagi warganya.

Padahal kritik semacam ini, sering kali muncul dalam konteks ketidakpuasan warga masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang dianggap mandul dalam menangani kasus Hukum dan penegakan keadilan. Akhirnya fakta yang ada, keadilan pun terlihat cuma milik mereka yang kaya-raya dan punya kuasa.

Fenomena yang memprihatinkan ini, persis sebagaimana yang dialami oleh warga masyarakat yang bernama Legiman Pranata. Beliau adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Medan, Sumatera Utara, dan sudah berjalan bertahun-tahun mencari keadilan di negeri ini. Namun ironisnya, hukum dan keadilan hanya jadi permainan para oknum bejad tak bermoral yang senang mencari keuntungan di atas kaduan masyarakat serta penderitaan rakyat.

Perlu diketahui, perjuangan panjang seorang Legiman Pranata dalam mencari keadilan di mulai sejak tahun 2013 hingga kini. Legiman merupakan warga Medan yang juga anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), sekaligus Relawan Prabowo-Gibran 08. Pencari keadilan itu menegaskan, kalau dirinya sudah mengirimkan pula surat terbuka penuh harapan dan kekecewaannya kepada sang Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si., S.I.K. di Jakarta.

Dalam suratnya yang beredar, Legiman menyebut dirinya sebagai korban dari keserakahan dan penzoliman. Lantaran adanya ulah dari seorang oknum anggota DPR RI yang diduga telah memanipulasi dan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) ganda untuk mengambil lahan miliknya melalui peradilan baik PTUN maupun PN.

Legiman menyatakan, bahwa; kasus ini sudah diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, bahkan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 pada 3 Juli 2025. Namun, ia menilai penyidikannya justeru berjalan stagnan alias mandek.

Berdasarkan kronologis yang dipaparkan:
– Pada tahun 2000, Legiman Pranata membeli sebidang tanah dari saudara Jamaludin dengan luas 10.464 m² di Jalan Medan Binjai, Dusun 1, Desa Sungai Semayang, Kabupaten Deli Serdang, dengan dasar surat SK Bupati Deli Serdang tahun 1974 (surat terlampir).
– Selanjutnya, pada 30 April tahun 2012, tanah Bapak Legiman di serobot oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan modus licik, yakni; melakukan penimbunan di atas lahan Bapak Legiman tersebut. Orang itu melakukan penimbunan dengan alasan hak sewa menyewa, serta melampirkan sertifikat hak milik SHM nomor 477 dengan luas 11.888 m² atas nama Sihar Sitorus. Selanjutnya Bapak Legiman pun diperlihatkan fotocopy sertifikat hak milik nomor 477 tersebut.
– Untuk meng-counter hal tersebut, Bapak Legiman pun lalu mendaftarkan nomor objek pajak pada tanggal 10 Mei 2012 dan selanjutnya ditagih SPPT PBB dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dengan nilai 39 juta.
– Selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2012, Bapak Legiman mendaftar ke BPN Deli Serdang dan Terbitlah SHM nomor 655 tahun 2012 yang diterbitkan sebagai hak milik atas nama Legiman Pranata.
– Selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2017, mereka pun diketahui memasang plang di atas tanah milik Legiman dengan tulisan putusan PTUN nomor 98 tahun 2017 yang mengklaim bahwa pemilik tanah dengan sertifikat hak milik SHM nomor 477 dengan luas 11.888 m² adalah Sihar Sitorus.
– Menindaklanjuti itu, pada tahun 2021 Bapak Legiman pun kemudian meminta klarifikasi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Pasalnya, dengan dasar putusan nomor 98 tahun 2017 bahwa telah ditemukan adanya kejanggalan, lantaran diketahui ada dua nomor induk kependudukan yang digunakan oleh satu orang yang sama yakni; satu atas nama Sihar Pangihutan Sitorus dan satunya lagi atas nama Sihar Sitorus. Sehingga dengan dasar hal tersebut, Legiman pun mempertanyakan adanya penggunaan KTP atau NIK ganda oleh oknum tersebut.
– Sampai pada akhirnya, Legiman harus terus memperjuangkan lahan miliknya yang di serobot itu, bahkan sudah mengadukan perihal yang menimpa nasibnya itu kemana-mana. Bahkan sampai ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD), sampai semua berlarut-larut, bertahun-tahun, hingga sampai hari ini belum juga ada kejelasan.
– Sehingga klimaksnya, Legiman pun mengadukan nasibnya terkait kezaliman yang dialami kepada Kapolri yang lalu hanya membalas melalui via chatting WA dengan memberikan nomor Kadiv Propam Mabes Polri.
– Setelah coba dihubungi, ternyata ada respon baik dengan jawaban bahwa akan ada utusan lima orang anggotanya untuk menindaklanjuti ke Medan. Tapi ironisnya, sampai hari ini, perkembangan kasus sedikitpun tak ada diterima oleh Legiman. Padahal, keberangkatan kelima orang itu pastinya dibiayai oleh uang negara. Jika seperti ini, lalu apa makna dari reformasi Kepolisian RI yang dicanangkan oleh Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri?!

Adapun menurut penuturan Legiman, kelima orang dari utusan Kadiv Propam tersebut, adalah:
1. Juri Leonar Siahaan
2. Samones Melani Patricko
3. Wiratama Sandi Yudha
4. Yunanto Hari Eko
5. Imawan Achmad Husni
(pangkat tidak tahu).

“Mereka datang Tgl 25/8/2025 Pk. 11.00 siang di ruangan Kanit Propam Polda Sumut, dan pulang ke Jakarta 28 Agustus 2025. Namun hasilnya, sampai sekarang saya belum tau. Lucunya, waktu saya datang ke ruangan tipiter unit 4 Tgl 30/9/2025 dari jam 16 sampai jam 18 tidak jumpa penyidik sampai sekarang. Malah ironisnya, salah seorang oknum dari Polda Sumut mengatakan kalau orang Propam Mabes minta uang,” beber Legiman, saat menyampaikan keluhannya pada awak media via telpon WA.

Hingga berita ini dibuat, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, masih belum juga menyikapi alias bungkam tanpa respon. Seakan terkesan, kalau Kapolri yang kinerjanya sedang dalam sorotan publik itu seperti membiarkan dan anggap remeh instruksi presiden (Inpres) yang meminta agar pejabat negara terlebih penegak hukum, wajib melayani kaduan masyarakat yang mencari keadilan di negeri ini. Bahkan, jadi terkesan sombong seolah berani mengangkangi instruksi presiden.

Semoga saja, berita ini dapat dibaca dan segera disikapi oleh Presiden Prabowo Subianto yang ketegasannya nyata-nyata membela rakyat kecil dan saat ini memang tengah mendapat simpati dari Rakyatnya yang bangga kepada sang Macan Asia tersebut. (FC-G65)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/