BerandaNasionalKasus Pungli PTSL di Depok Dilaporkan Ke menteri ATR/BPN

Kasus Pungli PTSL di Depok Dilaporkan Ke menteri ATR/BPN

Kasus Pungli PTSL di Depok Dilaporkan Ke menteri ATR/BPN

Jakarta, suarabuana.com – Aliansi Masyarakat Anti Pungli (AMAP) akhirnya melaporkan dugaan pungli Pendataan Tanah Sistematis Langsung(PTSL) dikota Depok ke kantor Kementrian ATR/BPN RI di Jakarta Selasa, 26 Oktober 2021. Dalam Laporannya AMAP juga menyerahkan beberapa bukti sebagai lampiran dari laporan tersebut.

Hal ini diutarakan oleh Koordinator AMAP Pardy Dongkal didampingi Sekjen H.Ahmad Syahril dan beberapa anggota ketika ditemui usai memberikan Laporan ke Kantor Kementrian ATR/BPN RI tadi siang. “Ya betul, hari ini kami memberikan laporan rinci terkait adanya dugaan pungli pada PTSL dikota Depok, selain memberi beberapa bukti, kami juga membawa serta perwakilan warga Kota Depok yang dipungli hingga jutaan rupiah.

Padahal sesuai dengan Surat Keputusan Bersama(SKB) tiga menteri nomor 25 tahun 2017 disebutkan bahwa biaya pembuatan sertifikat Tanah melalui program PTSL hanya sebesar Rp.150.000,- perbidang. Tetapi kenyataannya hasil temuan dan investigasi kami dilapangan warga dimintakan uang  antara Rp.2.000.000,- sampai Rp.5.000.000,. Artinya ada selisih yang sangat mencengangkan.

Dikota Depok tahun 2021 ini menargetkan pembuatan 40.000(empat puluh ribu) bidang tanah untuk disertifikatkan melalui PTSL, jika perbidang di pungli Rp 3.000.000,- maka jika dikalikan 40.000 bidang terkumpul dana pungli hingga Rp 120.000.000.000,-” ujar pria yang akrab dipanggil Pardong ini.

Lebih lanjut Pardong menambahkan bahwa AMAP mencurigai adanya kongkalingkong antara panitia dan pegawai ATR/BPN Depok. ” Saya sih menduga mereka kongkalingkong bekerja sama dan menikmati hasil Pungli PTSL ini”.
Sementara, sekjen AMAP H. Ahmad Syahril menambahkan bahwa kedatangan mereka ke kantor kementrian ATR/BPN adalah untuk mendesak agar persoalan ini segera ditindak lanjuti.

“Kementrian ATR/BPN Harus bergerak cepat mengusut persoalan ini, kami siap membantu. Hari ini kami juga membawa perwakilan warga yang membuat sertifikat melalui PTSL dan diminta uang melebihi ketentuan yang berlaku. Ini jelas-jelas adalah pungli berjamaah yang tak boleh dibiarkan” ujar Syahril berapi-api.

Ia menambahkan bahwa seharusnya dimasa pendemi dan ekonomi sulit ini, pemerintah dalam hal ini kantor ATR/BPN jangan menambahkan beban pada warga. “Harusnya gunakanlah peraturan yang berlaku, PTSL adalah salah satu program unggulan pemerintahan presiden Jokowi yang patut disukseskan oleh semua lapisan masyarakat baik aparat maupun warga” ujarnya lagi.

AMAP mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor kementrian ATR/BPN jika kasus dugaan pungli PTSL dibiarkan.
“Betul, jika Minggu Depan kementrian ATR/BPN tidak ada tindakan terhadap pungli ini, kami akan mengadakan unjuk rasa di awal bulan  Depan”, tambah pria yang akrab dipanggil Turam ini.
Pantauan awak media ada sekitar 12 orang yang ikut mendampingi pelaporan AMAP ini.(syahroni)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/