Demak , Suarabuana.com – Kejadian berdarah di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak pada Kamis (28/8/2025) masih menyisakan tanda tanya besar. Seorang warga berinisial DS, yang semula menjadi korban penghadangan tiga orang warga, justru kini dijerat pasal berat oleh aparat.
Menurut keterangan warga, DS ketika itu dicegat di jalan desa oleh tiga orang. Ia sempat dipukul dengan balok, hingga akhirnya melakukan perlawanan. Pertarungan pun tak terhindarkan. Dalam insiden tersebut, salah satu dari pihak yang menghadang DS mengalami luka parah dan meninggal dunia.
DS kemudian dengan itikad baik menyerahkan diri ke Polsek Mranggen. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan hukum sebagai pihak yang membela diri, DS justru dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan).
Pasal yang Lebih Tepat
Kuasa hukum DS, Khomar, SH, menilai penerapan pasal tersebut keliru. Menurutnya, aparat seharusnya mempertimbangkan fakta bahwa DS dalam posisi membela diri.
“Dalam hukum pidana jelas ada Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Orang yang diserang dan membela diri seharusnya tidak bisa dipidana. Kalaupun dianggap bersalah, pasal yang lebih tepat adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara. Bukan Pasal 338 maupun 170 yang ancamannya jauh lebih berat,” tegas Khomar.
Sorotan Keadilan
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat Waru. Mereka menilai DS tidak layak diperlakukan sebagai pelaku pembunuhan.
“Kalau orang yang membela diri dipenjara dengan tuduhan pembunuhan, ini artinya hukum tidak lagi melindungi rakyat kecil. DS jelas dipukul duluan. Jangan sampai korban justru dijadikan tersangka berat,” ujar salah satu tokoh desa.
Masyarakat menuntut aparat penegak hukum agar menegakkan keadilan secara objektif dan tidak tebang pilih.
Tuntutan Transparansi
Kasus DS kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Demak. Publik menunggu: apakah aparat berani menegakkan hukum sesuai fakta lapangan, atau terus memaksakan pasal yang tidak tepat.
Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya sekadar jargon. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin terkikis.(**)