Depok, SUARABUANA.com – Ungkapan atau slogan No Viral No Justice mungkin itu adalah kalimat yang tepat untuk seorang korban pemukulan, dimana sudah dua tahun yang lalu, Yusuf Stefanus korban pemukulan oleh Anita, melaporkan kasus itu pada 8/09/2023 silam ke Polsek Sukmajaya. namun hingga hari ini belum juga mendapatkan kejelasan sudah sampai dimana perjalanan kasus ini bermuara.
Hal berbeda nampak pada kasus penganiayaan security di sebuah perumahan di wilayah Sukmajaya Depok dimana pihak kepolisian bertindak cepat dengan langsung menangkap pelaku, hanya butuh waktu 2 hari saja. namun tidak bagi kasus Yusuf yang sampai dengan 2 tahun belum juga ada tindakan dari pihak kepolisian.
Perlu di ketahui bahwa kasus penganiayaan terhadap Yusuf Berawal dari saling rekam di kawasan Komplek Pelni, Baktijaya, Sukmajaya Depok, Pelaku Anita memukul Korban Yusuf Stefanus dan mengalami luka dipelipis sebelah kiri, pelaku sempet berujar “Sana Lapor Polisi”, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya dan melakukan Visum di RS Primaya.
LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/ResDepok/PMJ, tidak mendapat kejelasan hingga saat ini, polisi menggunakan pasal 351 ayat 1 untuk pelaku, hingga saat ini pelaku masih bebas dan belum ditahan.
Korban menyayangkan kinerja Mapolsek Sukmajaya yang dinilai lamban mengambil tindakan, korban membandingkan dengan kasus pemukulan security yang video viral di Media Sosial,hanya dalam waktu 2 hari pelaku pemukulan security sudah ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Sukmajaya.
“Sepertinya karena video pemukulan terhadap diri saya tidak viral maka prosesnya sampai 2 tahun ini belum juga ada reaksinya, buktinya sudah 2 tahun ini, pelakunya masih diluar sana, masa harus viral dulu baru di proses”,kata korban kepada wartawan. ( Senin 8/9/2025)
Seperti diketahui, Tugas utama penyidik polisi berdasarkan KUHAP adalah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya, lebih lanjut, dikatakan harus ada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.
Korban menambahkan, beberapa saksi dan bukti sudah diserahkan kepada penyidik diawal pemeriksaan.
“Video saya dipukul, foto luka saya, kaca mata saya yang patah, jaket yang saya gunakan pada saat kejadian, saksi yang melihat langsung juga sudah dimintai keterangan”, tambahnya.
Diharapkan kepada Kapolres Metro Depok agar dapat memperhatikan kasus ini, sudah sampai dimanakah perjalanan kasus tersebut, sehingga kepastian hukum terhadap korban dapat segera terjawab. (Ndi)