suarabuana.com, Depok – Berkas Kasus Pencemaran nama Baik terhadap Babai Suhaemi, Anggota DPRD Depok, dari Partai PKB, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Keterangan tersebut langsung diberikan oleh Kuasa Hukum dari Babai Suhaemi, Taufiq Hidayat dihalaman Kejari Depok” Kami beri apresiasi kepada Polres Depok, dalam menangani perkara ini, kemungkinan sehabis Lebaran berkas dan tersangka akan dikirim kekejaksaan, sesuai undang undang yang ada (Rabu 20/05/2020).
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Depok, menuturkan” Berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka SR, sudah kami terima dari Polres Depok pada bulan Maret 2020, dan setelah diperiksa dan diteliti oleh Jaksa, berkas tersebut telah lengkap, tinggal menunggu pengiriman Berkas dan Tersangkanya keKejaksaan” Tegas Kasi Pidum, Arif Syafriyanto.(fal)