BerandaDepokKasus Gredu di SD Negeri Sekota Depok Akan Dilaporkan...

Kasus Gredu di SD Negeri Sekota Depok Akan Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri.

Kasus Gredu di SD Negeri Sekota Depok Akan Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri.

Depok,suarabuana.com – Carut marut program pembelajaran melalui Gredu kembali dipersoalkan oleh Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Pendidikan Indonesia(LPPPI).

Melalui ketua umumnya Drs.Imam Kurtubi,LPPPI berencana melaporkan kasus Gredu kekejaksaan negeri Depok. ” Yaa betul,dalam seminggu ini kami akan laporkan kekejaksaan,kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak,dan kami menduga,program Gredu sudah merugikan uang negara, karena para kepala sekolah sudah menyetorkan uang Gredu untuk 3 bulan,yakni Oktober,november dan Desember 2020,tetapi kegiatannya sampai saat ini belum dilaksanakan.uang Milyaran rupiah sudah di tangan pihak Gredu,harusnya sudah jalan sejak Oktober” ujar pria yang biasa dipanggil Imam ini.

Sementara sekretaris LPPPI Drs.H.Sutikno menambahkan ” ini adalah pelanggaran,kami menduga ada gratifikasi disini.dan itu harus diusut tuntas,kami sedang menyusun laporannya dan mengumpulkan sejumlah bukti,mudah-mudahan 1-2 hari ini kelar dan langsung akan kami serahkan ke kejaksaan Negeri Depok”, ujarnya.

Seperti diketahui,program Gredu adalah program pengumpulan data berupa soal-soal dan bahan pembelajaran melalui internet. Setiap siswa dikenakan biaya Rp.8.500,- perbulan yang anggarannya diambil dari dana BOS. artinya setiap siswa selama 3 bulan dikenakan 8.500×3 = Rp. 25.500,-   sedangkan jumlah siswa SD diperkirakan sekitar 200.000 lebih siswa, tinggal dikalikan saja berapa jumlah uang yang beredar di proyek Gredu ini, kata Sutikno saat di temui di kawasan kota kembang Kamis (12/10/2020).(fal)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/