Bandung, SuaraBuana.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat
memberikan Remisi Umum kepada narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Anak Binaan di seluruh Lapas/Rutan/LPKA di Wilayah Jawa Barat Di Hari Raya Kemerdekaan
Republik Indonesia Tahun 2024 Sabtu (17/8).
Adapun pemberian Remisi tersebut di antaranya:
1.Sebanyak 16.772 narapidana
diusulkan mendapatkan RU, dengan rincian 16.395 narapidana menerima RU I atau
pengurangan sebagian dan 377 narapidana menerima RU II atau langsung bebas;
2 Sebanyak 119 Anak Binaan diusulkan
mendapatkan PMP, dengan rincian 115 anak binaan menerima PMP I atau pengurangan
sebagian dan 4 anak binaan menerima PMP II atau langsung bebas
Rinciian Lapas yang mendapatkan remisi tersebut adalah:
Lapas/Rutan/LPKA terbanyak yang memberikan Remisi Umum bagi Narapidana yakni
Lapas Kelas IIA Cibinong sebanyak 1.263 narapidana, Lapas Kelas IIA Cikarang
sebanyak 1.154 Narapidana, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 1.111 narapidana;
Lapas/Rutan/LPKA terbanyak yang memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi
Anak Binaan yakni LPKA Kelas II Bandung sebanyak 109 anak binaan, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 5 Anak Binaan dan Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 3 Anak Binaan
Sedangkan Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan
substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F,
serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan;
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
Sementar berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana,
dan Anak Binaan di seluruh Jawa Barat per tanggal 15 Agustus 2024 adalah 25.429 orang.
Diah Winarsih. MP.d