Oleh: Adv. H. Nur Kholis
Aktivis dan Advokat Ketua Kantor Hukum ABRI
Cp. 0818-966-234
■■■■》 DASAR KAJIAN
Pada awal tahun 2026, semangat kemajuan Kabupaten Bogor terasa kental di tengah masyarakat. Seperti yang disampaikan warga pada acara Car Free Day (CFD) Tegar Beriman, pembangunan yang dilakukan di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto telah memberikan dampak positif yang nyata, mulai dari penataan ruang publik hingga penyebaran fasilitas umum yang lebih merata. Namun, di balik apresiasi tersebut, terdapat aspek penting yang perlu diperhatikan terkait kesehatan keuangan daerah dan kewajiban pembayaran kepada kontraktor, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kelangsungan pembangunan berkelanjutan.
●》 KEMAJUAN PEMBANGUNAN DI ERA BUPATI RUDY SUSMANTO, S.Si
Berdasarkan pantauan dan testimoni masyarakat, pembangunan di Kabupaten Bogor saat ini fokus pada beberapa sektor utama:
1. Penataan Ruang Publik dan Infrastruktur
Warga seperti Jhoni dan Afdal menyampaikan bahwa penataan ruang publik kini lebih terstruktur, termasuk pembagian area merokok dan non-merokok yang membuat lingkungan lebih nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, pembangunan jalan raya, irigasi, dan jaringan prasarana telah menjangkau berbagai wilayah, seperti yang dirasakan langsung oleh warga Cibinong, Dhanang – seorang tokoh masyarakat yang aktif dalam kegiatan pengembangan wilayah lokal.
“Dampaknya sangat luar biasa. Banyak pembangunan di berbagai wilayah, fasilitas umum juga sedang dibangun. Harapannya warga bisa sama-sama menjaga dan memelihara agar bisa dimanfaatkan bersama,” ungkap Dhanang yang juga dikenal sebagai koordinator kelompok masyarakat peduli lingkungan di kawasan Cibinong.
2. Program Kesejahteraan Masyarakat
Sejalan dengan kebijakan nasional, Pemkab Bogor juga mengalokasikan anggaran untuk program prioritas seperti makan bergizi gratis, penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem, serta pemberdayaan UMKM. Hal ini sesuai dengan penjelasan Wakil Bupati Ade Ruhandi pada penyampaian Raperda Perubahan APBD 2025, yang menyatakan bahwa penyelarasan program dilakukan untuk mengikuti dinamika kebijakan pusat dan meningkatkan kualitas hidup warga.
3. Aktivitas Masyarakat yang Ditingkatkan
Acara seperti CFD Tegar Beriman menjadi bukti bahwa pembangunan tidak hanya bersifat fisik, namun juga mendorong partisipasi masyarakat dan mempererat tali silaturahmi antarwarga. Antusiasme yang tinggi pada awal tahun 2026 menunjukkan bahwa warga merasakan manfaat dan memiliki harapan besar terhadap kemajuan daerah. Sebagai tokoh masyarakat, Dhanang juga menilai bahwa kegiatan semacam ini menjadi wadah efektif untuk menyampaikan harapan dan masukan masyarakat kepada pemerintah daerah.
■■■■》 KEADAAN KAS DAERAH DAN TANTANGAN KEUANGAN
Meskipun pembangunan menunjukkan kemajuan, terdapat beberapa poin yang perlu menjadi perhatian terkait pengelolaan keuangan daerah:
1. Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban
Pada Juli 2025, Pemkab Bogor telah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dan Raperda Perubahan APBD 2025. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang akuntabel sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dan lembaga pengawas.
2. Temuan BPK dan Kekurangan Volume Pekerjaan
Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2021 terhadap APBD 2020, ditemukan kekurangan volume fisik pada 21 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Bogor dengan total nilai mencapai Rp 2.475.976.321. Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan proyek agar anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai dengan perjanjian kontrak.
3. Tunggakan Surat Perintah Pembayaran (SPP) kepada Kontraktor
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat beberapa kasus tunggakan pembayaran kepada kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan. Hal ini tidak hanya berdampak pada kelangsungan usaha kontraktor, terutama UMKM yang menjadi mitra kerja pemerintah daerah, namun juga dapat mempengaruhi kepercayaan pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah ke depannya.
Secara hukum, kewajiban pembayaran kepada kontraktor diatur dalam:
– Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal 1233 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap kontrak harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah disepakati.
– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019: Pasal 109 yang mengatur tentang pengeluaran daerah untuk pembayaran kewajiban kontraktual.
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perdagangan: Yang menjamin perlindungan bagi pihak yang telah memenuhi kewajiban dalam kontrak.
□□□□□》 USULAN PEMBENTUKAN TIM PENGAWAS EKSTERNAL
Untuk memperkuat sistem pengawasan dan memastikan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik, sangat disarankan agar DPRD Kabupaten Bogor dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bersama-sama membentuk Tim Pengawas Eksternal yang independen.
●》Dasar hukum yang menjadi landasan usulan ini adalah:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 10 ayat (2) huruf g) yang menyatakan bahwa DPRD memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, termasuk dalam bidang keuangan dan pembangunan.
– Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengawasan Keuangan Negara yang mengamanatkan perlunya pengawasan yang komprehensif dari berbagai pihak untuk menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
– Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Pemerintah Daerah yang mengatur mekanisme pengawasan dan dapat diperluas dengan pembentukan tim pengawas eksternal yang terdiri dari elemen masyarakat, akademisi, dan praktisi keuangan Dan Praktisi hukum dari Kantor Hukum yang independen.
■■■》 Tim Pengawas Eksternal ini diharapkan dapat membantu dalam melakukan pemantauan secara objektif terhadap pelaksanaan proyek pembangunan, realisasi anggaran, dan penanganan kewajiban kontraktual pemerintah daerah, sehingga memberikan tambahan nilai dalam sistem pengawasan yang sudah ada.
□□□□□》 ANALISIS HUKUM DAN REKOMENDASI
Untuk menjaga kelangsungan pembangunan dan kesehatan keuangan daerah, diperlukan langkah-langkah konkret sebagai berikut:
1. Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran
Pemkab Bogor perlu meningkatkan akses informasi publik terkait realisasi anggaran dan status pembayaran kontrak. Hal ini sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Penyelesaian Tunggakan Pembayaran
Segera melakukan verifikasi terhadap seluruh surat perintah pembayaran yang belum dibayarkan, serta menyusun rencana pembayaran bertahap jika diperlukan. Dalam hal ini, pemerintah daerah dapat memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa kontrak melalui musyawarah atau jalur hukum yang sesuai jika terjadi perselisihan.
3. Penguatan Pengawasan Pelaksanaan Proyek
●》Memperkuat peran inspektorat daerah dan konsultan pengawas untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek sesuai dengan volume dan kualitas yang disepakati dalam kontrak, sehingga menghindari kekurangan fisik seperti yang ditemukan dalam temuan BPK sebelumnya. Selain itu, segera mewujudkan pembentukan Tim Pengawas Eksternal sesuai dengan usulan dan dasar hukum yang telah diuraikan.
4. Sinergi dengan Pihak Swasta dan Masyarakat
Membangun komunikasi yang baik dengan kontraktor, tokoh masyarakat seperti Dhanang, dan masyarakat luas untuk mendapatkan masukan terkait pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Hal ini akan membantu pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang lebih tepat dan mendukung kemajuan yang berkelanjutan.
□□□□●》 PENUTUP
Kemajuan pembangunan di Kabupaten Bogor di era Bupati Rudy Susmanto merupakan prestasi yang patut diapresiasi, namun tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab untuk mengelola keuangan daerah dengan baik dan memenuhi kewajiban kepada semua pihak terkait. Dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap hukum, serta mendirikan Tim Pengawas Eksternal yang independen, Kabupaten Bogor diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh warganya.
Salam Hormat
Salam Dalam Kebersamaan Mewujudkan Bogor Yang Damai Dan Istimewa
By Adv. H. Nur Kholis



