Ditulis oleh:
Aktivis dan Advokat
H. Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri
Cp. 0818.966.234
I. Pendahuluan
Pembangunan infrastruktur pemerintah penting bagi kemajuan negara, namun kerusakan akibat kelalaian dapat menimbulkan kerugian besar dan membahayakan masyarakat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK) menjadi dasar hukum utama yang mewajibkan menjamin keselamatan, mutu, keamanan, dan kelayakan fungsional hasil pekerjaan. Anggaran bersumber dari uang rakyat melalui APBN/APBD, sehingga masyarakat berhak menuntut akuntabilitas. Kajian ini menguraikan komponen penyelenggara yang bertanggung jawab, mekanisme penegakan hukum, dan peran masyarakat dalam kontrol sosial.
II. Komponen Penyelenggara dan Pertanggungjawaban Hukumnya
– Penyedia Jasa Konstruksi: Meliputi kontraktor, konsultan, dan pengawas lapangan. Kontraktor bertanggung jawab sesuai Pasal 27 ayat (1) UUJK, dengan kewajiban perbaikan atau ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, serta tuntutan pidana jika mengakibatkan korban jiwa atau kerusakan besar. Contoh kasusnya adalah Proyek Jalur Kereta Api Besitang–Langsa tahun 2024 dengan kerugian negara hingga Rp1,15 triliun. Konsultan bertanggung jawab atas desain dan perencanaan sesuai Pasal 28 UUJK, sedangkan pengawas lapangan bertugas memastikan pelaksanaan sesuai standar sesuai Pasal 29 UUJK.
– Tenaga Ahli Bersertifikat: Wajib menjalankan tugas dengan standar profesionalisme sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023. Pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi administratif, perdata, atau pidana.
– Pemerintah sebagai Pemilik/Pengguna Jasa: Tidak dapat lepas tangan jika mengabaikan standar keselamatan atau melakukan penyimpangan dalam pengadaan, sesuai UUJK dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Negara dapat dikenai tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 2004.
– Badan Pengawas Proyek: Meliputi badan pengawasan teknik (seperti Balai Teknik Kementerian PUPR) dan keuangan (seperti BPKP atau BPK). Kelalaian dalam pengawasan dapat mengakibatkan sanksi disiplin atau hukum.
– Dewan Pengawas: Mengawasi proyek dari sisi strategis, dengan tanggung jawab jika terjadi kelalaian yang menyebabkan kerusakan.
III. Tata Cara Penegakan Pertanggungjawaban
– Penyelidikan awal: Pemerintah daerah atau pemilik proyek wajib membentuk tim sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 untuk mengidentifikasi penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
– Tuntutan perdata: Diajukan melalui pengadilan berdasarkan KUHPerdata dan kontrak, dengan klaim mencakup biaya perbaikan, kerugian, dan ganti rugi korban.
– Tuntutan pidana: Diajukan ke kejaksaan jika ditemukan indikasi pelanggaran seperti korupsi, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999, UUJK, atau KUHP.
– Sanksi administratif: Berupa pencabutan izin, penangguhan sertifikat, atau sanksi disiplin.
– Pencegahan: Pemerintah atau lembaga terkait wajib mengevaluasi sistem pengawasan untuk mencegah kesalahan serupa.
IV. Peran Masyarakat dan Sosial Kontrol
Masyarakat berperan sebagai pengawas publik dengan hak mengakses informasi proyek berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008. Peran masyarakat dilakukan dengan mengakses informasi, memantau proyek, dan mengajukan keluhan kepada pemerintah daerah, DPRD, atau lembaga pengawas. DPRD berwenang membentuk panitia penyelidikan dan meminta pertanggungjawaban. Jika keluhan tidak ditanggapi, masyarakat dapat mengajukan tuntutan hukum kolektif berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008.
V. Kesimpulan
Pertanggungjawaban hukum komponen penyelenggara diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan. Setiap pihak harus bertanggung jawab penuh, mengutamakan mutu dan keselamatan. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan sosial kontrol, sementara DPRD berperan penting dalam mengawasi anggaran. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci menjaga akuntabilitas dan memastikan manfaat optimal pembangunan bagi masyarakat.



