Kabupaten Tangerang, suarabuana.com – Penonaktifan tiga aparatur desanya untuk bertugas, kepala desa Mauk barat dianggap melanggar aturan permendagri Nomor 67 tahun 2017, hal tersebut telah di ungakap oleh Dpp Lsm Kipang yang telah melaporkannya. “Bahwa perangkat desa bisa diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun dan dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ” Ucap Ujang Umar, selaku ketua tim investigasi dan bantuan hukum lembaga tersebut, saat diwawancarai suarabuana.com melalui via call Rabu ( 22/12 ).
Sementara menurutnya kembali, kasus tersebut sudah dilaporkannya ke pihak inspektorat untuk ditindak lanjuti.
“saya sangat menyanyangkan sekali dengan sikap kepala desa Mauk barat/Samudi SE, yang menonaktifkan dengan sepihak dengan tidak melalui prosedur yang jelas terlebih dahulu, seolah-olah ada muatan politik,” ungkap Ujang Umar kembali.
Hingga berita ini diturunkan dimana ke tiga perangkat desa tersebut masih tetap bertugas seperti biasanya. ( Muchlis )