Depok, suarabuana.com – Perkara utang piutang menghadapkan Pemohon atau Penggugat Ismu Triharso Versus (VS) Tarmin Rahardjo sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Depok, sampai pada tahap pelaksanaan Sita Eksekusi.
Setelah pelaksanaan teguran/Aanmaning sesuai putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 03/Pdt.G.S/2015/PN.Dpk. tanggal 2 Desember 2015.
tim Juru Sita PN Depok mendatangi rumah Tergugat di jalan R.Sanim, Tanah Baru Beji Kota Depok untuk Pelaksanaan Sita eksekusi terhadap harta kekayaan.
Usai bertamu di rumah tergugat Kepada sejumlah wartawan, Irwan Maulana selaku Juru Sita PN Depok menyampaikan mengenai kegiatan ini adalah bagian dari rangkaian eksekusi.
“Mau diberikan teguran atau Aanmaning oleh Ketua Pengadilan supaya yang bersangkutan mau melaksanakan putusan secara sukarela, Tapi waktu pemanggilan selama dua kali, maka di anggap cukup,” ucapnya
“Anmaning sudah. Sita sudah, hari ini adalah pelaksanaan sita” katanya tgl Jumat, (16/4/2021).
Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Depok saat mengunjungi kediaman Tergugat Tarmin Rahardjo di jalan R.Sanim, Tanah Baru Beji Kota Depok untuk pelaksanaan Sita. Dari pantauan wartawan, saat bertamu di rumah tergugat, Juru Sita tidak bertemu dengan tergugat.
Di tempat terpisah, David Banjar Nahor selaku Kuasa Hukum dari Penggugat Ismu Triharso menjelaskan, untuk kegiatan ini pihaknya telah mohon kan dari Tahun 2019 untuk permohonan Sita Eksekusi. dirinya berharap, kinerja dari Juru Sita Pengadilan Depok berjalan terus dan lancar.
“Jadi kegiatan hari ini kami berkoordinasi bersama Juru Sita pengadilan Depok.” Ucapnya
Lanjutnya, “Kita harapkan profesional dari PN Depok untuk menuntaskan kasus tersebut.” Dan tentunya putusan inkrah tetap dijalankan agar keadilan itu tetap berjalan.”
Dirinya juga menjelaskan awal perkara ini adalah Wanprestasi (Cidera Janji) utang piutang, di mana tergugat dalam hal ini Verstek, yakni tanpa perlawanan.
“Dalam gugatan sederhana kan jelas, kalau memang tergugat keberatan, dia kan di beri waktu untuk melakukan banding atau keberatan, tapi sampai kasus ini Inkrah oleh Majelis PN Depok dia tidak melakukannya.” sebut David.
Dikatakannya, “Di dalam putusan kan jelas, Kuasa Hukum dulu tidak menampilkan bukti-bukti kepemilikan. Jadi segala permohonan pasti di tolak majelis. Oleh sebab itu, ada upaya hukum lanjutan yang sesuai dengan aset nilai nominal, itulah yang kita cari,” ucapnya
Sesuai amar putusan Nomor: 03/Pdt.G.S/2015/PN.Dpk. tanggal 2 Desember 2015, Pengadilan Negeri Depok menghukum tergugat Tarmin Rahardjo untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugat yaitu utang pinjaman pokok sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), menghukum tergugat untuk membayar bunga sebesar 2,5% (dua koma lima persen) kepada penggugat dari nilai utang pokok tergugat sebesar Rp. 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah), yaitu 2,5% × Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulannya, yang dihitung sejak putusan ini mempunya kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisda).”Pungkasnya(vid/tim)