BerandaDaerah Khusus JakartaJubir PO & MLB NU, Minta KPK Agar Tahan...

Jubir PO & MLB NU, Minta KPK Agar Tahan Tersangka, Dan Minta PBNU Untuk Segera Muktamar

Jakarta, Suarabuana.com_
Kemelut terbuka di tubuh PBNU harus segera dituntaskan, setelah berlangsung selama hampir 6 bulan. Kemelut itu terbuka, bermula di bulan Agustus 2025.

Dipicu peningkatan proses hukum dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024, dari penyelidikan menjadi penyidikan, berdasar Sprin.Dik/61 KPK RI (8/8/2025); dimana 2 petinggi di PBNU ditetapkan terperiksa dan dicegah ke luar. Perjalanan waktu, beberapa petinggi PBNU lainnya juga diperiksa KPK untuk diminta keterangannya.

Kemudian di internal PBNU, Rais Aam menerbitkan surat Instruksi penghentian AKN-NU (25/8/2025) disebabkan kontroversi Peter Berkowitz, berskala nasional hingga memicu pendalaman masalah infiltrasi zionisme melalui PBNU.

Konflik dan kontroversi dari 2 masalah tersebut terus membesar dan meluas. Dan, pada 20 Nopember 2025, melalui Rapat Harian Syuriyah PBNU, memutuskan agar Ketua Umum PBNU, Gus Yahya mundur atau diberhentikan atas masalah infiltrasi zionisme dan tata kelola keuangan PBNU. Akhirnya, Gus Yahya diberhentikan, dan 10 Desember 2025 melalui Rapat Pleno PBNU, ditetapkan Penjabat Ketua Umum PBNU.

Kemelut PBNU dari 2 masalah diatas tidak mereda, bahkan menajam dan melebar. Ikhtiar kultural melibatkan struktural telah dilakukan mulai dari forum Ploso, Tebuireng, Lirboyo I dan II. Inkonsistensi menjadi penyebab dari “Skema Ishlah menuju Muktamar Secepatnya” tidak berjalan semestinya, hingga saat ini.

Disisi lain, keputusan pimpinan KPK RI nomor 88 tahun 2026 (8/1/2026) telah menetapkan 2 petinggi PBNU sebagai tersangka kasus korupsi kuota tambahan haji 2023-2024.

Terhadap dinamika kemelut PBNU tersebut, Presidium Penyelamat Organisasi dan MLB NU yang terdiri dari Kiai/Ulama Pesantren, Pengurus NU, Dzurriyah Muassis NU, dan Para Penggerak Jam’iyyah, berpandangan dan bersikap :

1. Mendukung KPK RI untuk segera menahan 2 orang petinggi PBNU yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dan tidak diikuti langkah penahanan oleh KPK RI justru menimbulkan banyak polemik hukum di lingkungan NU. Menimbulkan fragmentasi/pembelahan sosial dan kultural di internal NU, semakin melebar. Dan, hal ini menimbulkan prasangka negatif terhadap kinerja KPK RI, serta dikesankan adanya kesengajaan merugikan kehormatan jam’iyyah NU;

Padahal, segala polemik hukum bisa diuji keabsahannya melalui Pra Peradilan penetapan tersangka dan atau penahanan. Dan semuanya akan terbuka dalam proses peradilan tipikor pada kasus korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2024.

2. Demi keadilan dan kebenaran, meminta KPK RI untuk tetap mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag RI, tanpa tebang pilih berdasar afiliasi keormasan, politik, dan status jabatan, baik ASN maupun swasta. Serta, meminta KPK RI untuk tidak gentar apalagi takut terhadap segala bentuk intervensi dari kekuasaan maupun pihak manapun.

3. Meminta PBNU untuk segera memberhentikan petinggi PBNU yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, dari jabatannya.

Menjaga marwah organisasi/jam’iyyah harus didahulukan dan dilindungi dari sekedar menjaga hak tersangka berdasar prinsip hukum presumption of innocence (asas praduga tidak bersalah). Karena, prinsip hukum itu menjadi kewajiban dan dijalankan oleh pengacara dan pembela hukum para pribadi tersangka.

Demikian pula, agar PBNU mempertimbangkan untuk me-nonaktiv-kan saksi-saksi dari jabatannya sebagai pengurus di level PBNU. Hal ini bertujuan, disamping menjaga marwah jam’iyyah, juga penegasan terhadap penegakan hukum dan sikap anti korupsi.

4. Meminta dan mendesak PBNU agar segera menyelenggarakan Muktamar NU dalam 3 (tiga) bulan kedepan untuk menyelesaikan kemelut kepemimpinan PBNU, selama ini. Diawali Konbes PBNU dan Munas Alim Ulama, sebelum bulan Ramadlan.

Tindakan segera Muktamar NU menjadi cermin konsistensi pimpinan PBNU pada mekanisme jam’iyyah dan tanggung jawab moral terhadap skema ishlah jam’iyyah yang telah diupayakan oleh berbagai pihak di lingkungan NU, terutama Sesepuh-Masyayikh NU dan kiai-ulama pesantren.

Segala tindakan yang mencerminkan inkonsistensi terhadap kebaikan dan kebijaksanaan yang telah disepakati merupakan sikap yang merusak marwah jam’iyyah, ulama dan hal itu bentuk lemah etik, moral dan adab.

Surabaya, 29 Januari 2026

Juru Bicara Presidium PO & MLB NU
Ahmad Samsul Rijal
1. Katib Syuriyah PCNU Jombang, 2017-2022
2. Korbid Pengkaderan PWNU Jatim, 2018-2023
3. Sekretaris Forsikap (Forum Silaturrohim Kiai dan Pesantren)
(AGUNG)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/