BerandaDepokJPU Kejari Depok Bacakan Surat Dakwaan Terhadap Dua Terdakwa...

JPU Kejari Depok Bacakan Surat Dakwaan Terhadap Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Bank Plat Merah

Depok, SUARABUAANA.com – Sidang perdana dua terdakwa dengan berkas penuntutan terpisah dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas kredit investasi untuk pembelian gudang di Cinere Kota Depok oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Menara Brilian digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/11/2025).

Dua terdakwa itu ialah Asril Effendi yang merupakan Relationship Manager Bagian Kredit Bank BRI KC Menara Brilian dan Aman Sanjaya sebagai Direktur PT Kayarasa Inti Nusantara.

Dua terdakwa didakwa pasal Tipikor

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Barkah Dwi Hatmoko mengungkapkan, bahwa sidang dakwaan dugaan pemberian fasilitas kredit investasi untuk gudang di Cinere Kota Depok oleh BRI Cabang Jakarta Menara Brilian tahun 2022 telah dilakukan pada Senin tadi. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Gatot Ardian Agustriono dengan anggota Deny Riswanto dan Iis Siti Rochmah.

“Dakwaan terhadap terdakwa Asril Effendi dan Aman Sanjaya telah dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Barkah Dwi Hatmoko melalui keterangan tertulis, Rabu (19/11) sore.

Ia menjelaskan, terdakwa Asril Effendi diduga merekayasa kolektibilitas kredit, membantu dan/atau melakukan pemalsuan dokumen kredit dengan tujuan seolah-olah terdapat penjualan yang tinggi dan menghasilkan laba perusahaan besar sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan kredit tersebut. Selain itu, terdakwa menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Direktur PT Kayarasa Inti Nusantara.

Sedangkan terdakwa Aman Sanjaya, kata dia, merupakan pihak yang diuntungkan dalam pemalsuan dokumen kredit tersebut. Sehingga dari perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5 miliar sebagaimana penghitungan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP).

“Baik terdakwa Asril Effendi dan Aman Sanjaya didakwa dengan dakwaan subsidair. Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Terdakwa pasrah tidak lakukan eksepsi

Dari dakwaan yang dibacakan, masih kata dia, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. “Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,”tutup Barkah Dwi Hatmoko. (Ndi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/