DILEMA PRESIDEN DI PERSIMPANGAN GEOPOLITIK DUNIA
Antara Import Dan Penguatan Produksi Anak Bangsa
Oleh: H. Nur Kholis
Aktivis dan Advokat
Ketua Kantor Hukum Abri
JAKARTA, 27 MARET 2026. Di tengah persaingan geopolitik global yang semakin ketat dan ketidakpastian pasar internasional, kebijakan sektor otomotif pemerintah menghadapi titik temu krusial: bagaimana menyelaraskan janji politik penguatan industri dalam negeri dengan realita kebijakan yang menunjukkan kecenderungan pada impor. Hal ini menjadi sorotan publik mengingat Presiden Prabowo Subianto telah lama menggaungkan visi pengembangan mobil buatan dalam negeri melalui PT Pindad (Persero) serta menekankan penggunaan produk lokal sebagai fondasi kemandirian ekonomi nasional.
Rencana impor sebanyak 105.000 unit mobil dari India untuk mendukung Program Koperasi Desa Merah Putih telah menuai kritik yang luas dari berbagai pihak. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga mengangkat isu ini dalam pembahasan pleno, menyatakan bahwa kebijakan impor skala besar ini tidak sesuai dengan arah kebijakan nasional. Kebijakan ini dianggap tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang peran sentral ekonomi rakyat serta pemanfaatan sumber daya nasional untuk kesejahteraan masyarakat, serta UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Industri Pasal 14 yang mengamanatkan penguatan daya saing industri dalam negeri. Kritik yang paling menonjol adalah kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan mengancam kreativitas karya anak bangsa dan menghambat perkembangan industri otomotif dalam negeri yang telah tumbuh dan berkembang selama bertahun-tahun.
Kajian terbaru dari Pusat Kajian Ekonomi Strategis menunjukkan bahwa impor skala besar tersebut berpotensi menyebabkan kerugian Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp39,29 triliun serta mengancam keberlangsungan lapangan kerja bagi sekitar 330.000 tenaga kerja di rantai pasokan industri otomotif nasional. Padahal, PT Pindad telah membuktikan kapasitasnya dengan menghasilkan kendaraan niaga MV3 Maung yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 70%, dan siap meningkatkan kapasitas produksi hingga 50.000 unit per tahun jika mendapatkan dukungan kontrak pemerintah yang memadai.
Kasus serupa juga muncul dalam kebijakan pengembangan kendaraan bermotor listrik (KBLi). Meskipun program ini memiliki tujuan strategis untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, kebijakan awal yang memberikan insentif pajak bagi kendaraan listrik yang diimpor secara CBU (Completely Built Up) dianggap tidak adil terhadap produsen lokal yang telah berinvestasi besar untuk membangun fasilitas produksi di dalam negeri.
Meskipun perkembangan positif tercatat dengan capaian 99% pasar KBLi saat ini telah dirakit secara lokal (CKD/Completely Knocked Down), tantangan utama masih terletak pada ketergantungan terhadap komponen kunci seperti sel baterai dan sistem elektronik yang masih sebagian besar diimpor. Padahal Indonesia memiliki potensi besar sebagai pemasok bahan baku utama industri KBLi melalui cadangan nikel kelas tinggi yang menjadi modal utama dalam rantai pasokan global.
Para ahli ekonomi dan praktisi industri menegaskan bahwa Indonesia memiliki peluang emas untuk menjadi pemain utama industri otomotif kawasan Asia Tenggara. Prof. Dr. Sri Adiningsih, ekonom dan mantan Wakil Menteri Keuangan, menekankan bahwa kebijakan industri harus berbasis pada konsep “ekonomi kekuatan” yang mengutamakan kemandirian dan nilai tambah dalam negeri. Sementara itu, Bambang Soesatyo, Ketua Umum Asosiasi Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menyatakan bahwa industri otomotif lokal telah memiliki kapasitas dan teknologi yang memadai untuk memenuhi kebutuhan kendaraan bagi program pemerintah, termasuk kendaraan niaga dan kendaraan listrik.
Berdasarkan landasan hukum yang kuat, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 189 dan 190, UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 62, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XVIII/2020, diperlukan konsistensi yang tinggi dalam implementasi kebijakan yang selalu mengutamakan kepentingan industri dalam negeri. Perbandingan dengan negara sekerjaawan seperti Thailand dan Vietnam menunjukkan bahwa kebijakan yang terkoordinasi lintas sektor, didukung dengan insentif yang tepat, mampu mengangkat industri otomotif nasional menjadi sektor unggulan dan sumber devisa utama.
Untuk menyelesaikan dilema ini, beberapa rekomendasi konkrit diajukan, antara lain:
1. Pembentukan Badan Koordinasi Nasional Pengembangan Industri Otomotif yang bertugas menyelaraskan kebijakan antar kementerian/lembaga, memastikan kesinambungan antara janji politik dan implementasi kebijakan.
2. Penetapan target jelas bahwa pada tahun 2027, 100% kendaraan untuk keperluan pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) harus berasal dari produksi dalam negeri dengan TKDN minimal 60%, serta target serupa untuk kendaraan listrik pada tahun 2028.
3. Peningkatan alokasi anggaran negara dan insentif pajak untuk penelitian dan pengembangan (R&D) teknologi otomotif dalam negeri, khususnya pada sistem baterai berbasis nikel lokal dan bahan bakar alternatif.
4. Pemberian dukungan penuh pada PT Pindad sebagai pengembang dan produsen mobil nasional, baik berbahan bakar konvensional maupun listrik, melalui kontrak pembelian berkelanjutan dan kerja sama dengan produsen otomotif lokal lainnya.
Dengan demikian, kebijakan presiden di persimpangan geopolitik global saat ini harus mampu mengambil keputusan tegas yang menyelesaikan dilema antara janji politik dan realita implementasi. Langkah yang tepat tidak hanya akan memperkuat industri dalam negeri namun juga menjadikan Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat dalam persaingan ekonomi global serta benar-benar mencapai kemandirian ekonomi yang menjadi harapan seluruh rakyat. Bagi pelaku industri dalam negeri maupun masyarakat yang merasa kepentingannya terganggu akibat kebijakan impor yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
●》Kantor Hukum Abri siap memberikan bantuan hukum secara profesional kepada masyarakat dan para pihak yang membutuhkan bantuan hukum. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Hukum Abri melalui nomor telepon 0818.966.234.
#JanjiPolitikVsRealita
#HentikanImportMobilIndia
#BangunIndustriDalamNegeri
#MobilBuatanAnakBangsa
#PindadUntukNegeri
#KemandirianEkonomiIndonesia
#KebijakanOtomotifNasional
#BantuanHukumKantorHukumAbri



