Selasa, Desember 3, 2024

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Setujui 10 Pengajuan Keadilan Restoratif, Salah Satunya Perkara Pencurian di Pekalongan

Share

Jakarta, SUARABUANA.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 (sepuluh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa 22 Oktober 2024.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Zaenal Arifin bin Mukhlis dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kejadian perkara bermula saat Tersangka Zaenal Arifin bin Mukhlis melihat-lihat barang-barang di pasar kedungwuni dan karena merasa memiliki kebutuhan membayar anak sekolah ketika melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra tahun 2002, Warna Hitam dengan Nomor Rangka: MH1KEV8162K454792, Nomor Mesin : KEV8E1454246, Nomor Polisi : G-4790-YB yang terparkir di belakang Blok F kompleks Pasar Kedungwuni, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Selanjutnya Tersangka Zaenal Arifin bin Mukhlis menaiki sepeda motor tersebut dan diselah agar bisa menyala karena posisi lubang kunci sudah on namun tidak ada kontak, setelah Sepeda Motor tersebut bisa menyala kemudian oleh tersangka dibawa kabur untuk dijual untuk bayar keperluan anak sekolah.
Kemudian Tersangka Zaenal Arifin bin Mukhlis dikejar oleh korban sampai di sebelah toko roti purimas yang beralamat di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan kemudian korban berusaha mengehentikannya dengan cara menendang tersangka tersebut agar terjatuh namun tidak berhasil.

Akhirnya tersangka tersebut berbelok ke arah gang dan masuk setelah itu sepeda motor dijatuhkan oleh tersangka dan ditinggal lari.
Kemudian korban mengejar pelaku tersebut dan sempat kehilangan jejak, namun tetap berusaha dikejar. Ternyata tersangka tersebut berada di semak-semak, selanjutnya korban dibantu warga sekitar mengamankan pelaku dan membawa pelaku serta barang buktinya ke Polsek Kedungwuni Polres Pekalongan.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Tony Aji Kurniawan, S.H. serta Jaksa Fasilitator Triyo Jatmiko, S.H., M.H., dan Broto Susilo, S.H.,M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten.(red)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/

Read more