BerandaTangerang SelatanJaksa Gadungan Ditangkap Jaksa Asli, Ngaku Ngaku Staf Ahli...

Jaksa Gadungan Ditangkap Jaksa Asli, Ngaku Ngaku Staf Ahli JA, Korban Ketipu Ratusan Juta

Tangsel, SUARABUANA.com – Jaksa gadungan dengan inisial TRM, 49 tahun, ditangkap di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku menipu korban dengan mengiming iming bisa mengurus perkara di Kejaksaan Agung , atas ulahnya itu pelaku berhasil meraup ratusan juta rupiah.

Kajari Tangerang Selatan berikan keterangan pers

“Pelaku hasil dari menipu seseorang, kemudian tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa. Barang bukti dari pelaku yang kami sita Rp310 juta, dan pelaku juga memiliki senjata api jenis revolver dengan beserta 12 peluru,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, (Kamis, 13/11/2025).

Jaksa Gadungan Ngaku Ngaku Staf Ahli Jaksa Agung

Pelaku mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu. Ia mengeklaim dapat mengurus perkara hukum karena memiliki banyak kenalan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

“Pelaku sebelumnya mantan pegawai kejaksaan yang telah dipecat dengan tidak hormat pada 2009, dengan kasus yang sama, penipuan. Pada saat ditangkap, pelaku memakai pakaian dinas harian atau PDH,” kata Apreza.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, aksi penipuan telah dilakukan sebanyak duanya kali dengan total keuntungan ratusan juta rupiah. Aksi pertama menghasilkan Rp200 juta, sedangkan aksi kedua berhasil mengumpulkan Rp283 juta dalam bentuk tunai.

“Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti. Dan yang kali ini barang bukti uang tunai yang dikuasai pelaku sebanyak Rp283 juta. Sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku,” tegas Apreza.”

“Berdasarkan keterangan pelaku, aksi penipuan telah dilakukan sebanyak dua kali dengan total keuntungan ratusan juta rupiah. Aksi pertama menghasilkan Rp200 juta, sedangkan aksi kedua berhasil mengumpulkan Rp283 juta dalam bentuk tunai.

“Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti. Dan yang kali ini barang bukti uang tunai yang dikuasai pelaku sebanyak Rp283 juta. Sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku,” jelas Apreza.

Kejaksaan Negeri Tangsel menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polres Tangsel guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diserahkan termasuk telepon selular Nokia, mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, serta dua keping kartu ATM.

“Kami menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian terkait pengenaan pasal pidana umum terhadap pelaku. Yang pastinya pasal kepemilikan senjata api yang diatur dalam undang-undang darurat,” tegas Apreza.” (Ndi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/