DEPOK, suarabuana.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Leli Adespitrikasih, menuntut Terdakwa atas nama Mikdam Azis alias Dopel (39), residivis perkara Narkotika Golongan I berupa pidana penjara selama delapan tahun.
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2021/PN Dpk atas nama Mikdam Azis Alias Dopel. Dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-21/DPK/01/2021 dikatakan, bahwa Terdakwa mengaku, memperoleh shabu-shabu dari Saudara Belek (DPO) dengan cara membeli sebanyak satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seharga Rp 1,2 Juta.
Shabu-shabu itu oleh Terdakwa selanjutnya dibongkar pada hari Selasa (13/10/2020), sekira pukul 13.00 wib di rumahnya yang beralamat di Jl. Pemuda Kp. Pulo Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok menjadi tujuh bungkus plastik bening yang masing-masing berisi sabu yang dibungkus di dalam plastik klip bening yang akan dijual seharga Rp 200 Ribu per bungkus dan tiga buah plastik klip bening yang masing-masing di dalamnya berisikan shabu di dalam plastik klip bening yang nantinya akan dijual seharga Rp 400 Ribu per bungkusnya.
Dan Terdakwa sudah berhasil menjual sebanyak satu bungkus plastik klip bening berisi shabu seharga Rp 200 Ribu dan satu paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu yang dijual seharga Rp 400 Ribu. Kedua paket itu dijual Terdakwa kepada temannya. Sedangkan satu bungkus plastik klip bening lainnya yang seharga Rp 200 Ribu dikonsumsi oleh Terdakwa.
Selanjutnya, Tim Satnarkoba Polres Metro Kota Depok pada hari Rabu (14/10/2020) sekira pukul 12.00 Wib, melakukan observasi di wilayah Bojong Gede yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di Jl. Dadap Raya Kecamatan Bojong Gede sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan lalu pada pukul 13.00 Wib Terdakwa berhasil diamankan. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat merk Andrano yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan shabu dan dua paket plastik klip bening yang diperoleh dari dalam kantong bagian depan sebelah kanan celana yang dikenakan Terdakwa serta satu buah HP merk xiomi warna hitam di dalam genggaman tangan.
Terdakwa mengakui, bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Saudara Belek (DPO). Atas kejadian tersebut maka, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Kota Depok untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu maka, JPU Leli menuntut Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dalam dakwaan Alternatif Kedua, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mikdam Azis Alias Dopel dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 800 Juta subsidair tiga bulan penjara,” ucap Jaksa Leli saat pembacaan Surat Tuntutan secara virtual, Senin (8/3/2021).
Jaksa Leli juga menyatakan, barang bukti satu buah dompet warna coklat merk Andrano yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip bening masing-masing berisi shabu, dua buah plastik klip bening masing-masing berisi shabu dengan berat netto seluruhnya 0,3717 gram. Setelah di uji lab dengan berat brutto akhir seluruhnya barang bukti 0,2671 gram, satu buah HP merk xiomi warna hitam agar dirampas untuk dimusnahkan.
Dikarenakan Majelis Hakim yang dipimpin Dr. Divo Ardianto dengan Anggota Eko Julianto dan Nugraha Medica Prakasa sebelum menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa harus bermusyawarah terlebih dahulu, maka sidang ditunda hingga Kamis (18/3/2020), dengan agenda sidang pembacaan putusan.
Terpisah, Humas PN Depok Ahmad Fadil saat dikonfirmasi mengatakan, Mikdam Azis Alias Dopel, pada tahun 2015 lalu juga pernah disidangkan sebagai Terdakwa dalam perkara Narkotika Golongan I jenis tanaman. Saat itu, Mikdam dijerat Jaksa dengan Dakwaan Kesatu, Pasal 111 Ayat (1) atau Kedua, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Iya betul, atas nama Mikdam Azis Alias Dopel saat dicek di sistem informasi penelusuran perkara PN Depok, nama itu muncul dua nomor perkara. Diantaranya, Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2021/PN Dpk dan Nomor Perkara 349/Pid.Sus/2015/PN Dpk,” tutur Fadil melalui pesan layanan singkat, Senin (15/3/2021).
Ia menjelaskan, bahwa Jaksa Lira Aprianti dalam tuntutannya menyatakan, Terdakwa Mikdam Azis Alias Dopel Bin Jafar Azis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat netto akhir seluruhnya 0,2357 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair, Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jaksa Lira menuntut pidana terhadap Mikdam Azis dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dengan denda sebesar Rp 800 Juta subsidair dua bulan penjara. Dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan,” lanjut Fadil.
“Sementara Majelis Hakim PN Depok saat itu yang dipimpin Rina Zain dengan anggota Rosana Kesuma Hidayah dan Sri Endang Teguh Asmarani, menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 800 Juta subsidair dua bulan kurungan,” kata Fadil menambahkan.
Masih katanya, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, Terdakwa Mikdam Azis Alias Dopel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. (jim)