BerandaDepokIsi Surat Edaran Wali Kota Depok Terkait Stabilitas Harga...

Isi Surat Edaran Wali Kota Depok Terkait Stabilitas Harga dan THR

suarabuana.com – Dalam upaya menjaga inflasi tahun 2022 serta menjaga stabilitas harga pada bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 H Walikota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran tertanggal 7 April 2022.

Surat edaran dengan Nomor 510/166/PSDA ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah, Lurah, pimpinan BUMN, BUMD, Swasta serta masyarakat sesuai anjuran Menteri Bidang Perekonomian.

Menindaklanjuti surat menteri bidang perekonomian Republik Indonesia Nomor: EK.2.1/82/M.EKON/03/2022 dan dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan serta keterjangkauan harga bahan kebutuhan pokok masyarakat di Kota Depok selama periode bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan menyikapi kondisi pandemi Covid 19 yang masih terjadi, Wali Kota Depok mengambil langkah-langkah koordinasi sebagai berikut:

1. Melakukan pemantauan harga kebutuhan bahan pokok secara harian, utamanya beras, aneka cabai, aneka bawang, daging, telur ayam ras, daging sapi, minyak goreng dan gula pasir.

2. Memastikan ketersediaan pasokan bahan kebutuhan pokok di wilayah masing-masing baik yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah, maupun ketersediaan yang berada di gudang pasar tradisional dan pasar ritel modern. Pemanfaatan platfom perdagangan online juga dapat disajikan alternatif pemenuhan kebutuhan terutama untuk menjaga penerapan protokol kesehatan yang lebih intensif.

3. Sinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah korektif atas indikasi adanya ketidakwajaran kenaikan harga, ganguan distribusi, maupun penimbunan termasuk pengawasan penyaluran /distribusi BBM dan LPG

4. Mengkoordinasikan dan sinergi dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan kegiatan pasar murah dalam rangka memastikan ketepatan penerima, efektifitas penetapan lokasi dan pemerataan, waktu dan frekuensinya. Optimalisasi platfom digital sebagai alternatif penyaluran/distribusi kebutuhan dalm paket pasar murah/operasi pasar untuk menjaga pemerapan protokol kesehatan yang lebih intensif.

5. Melakukan ajakan moral (moral suasion) dalam rangka pengelolaan ekspektasi masyarakat atas harga bahan pangan pokok seperti melalui:
a. Mengkomunikasikan kepada masyarakat secara transparan terkait dengan ketersediaan stok termasuk upaya penyediaan sarana pemasaran yang efektif dalam rangka penerapan protokol kesehatan.
b. Himbauan kepada masyarakat misalnya melalui tokoh agama, tokoh masyarakat, media sosial dan iklan layanan masyarakat untuk melakukan konsumsi secara wajar, berjualan secara jujur dan wajar, berbelanja bijak sesuai kebutuhan, menerapkan pola hidup sederhana dan mengajak masyarakat untuk melakukan diversifikasi makanan baik dari bahan maupun cara pengolahannya.
c. Inspeksi ke pasar dan pergudangan untuk memastikan ketersediaan stok serta himbauan kepada para pedagang atau distributor untuk tidak menahan pasokan atau melakukan penimbunan.

6. Menghimbau masyarakat yang berjualan selama bulan Ramadhan untuk berjualan pada tempat dan waktu sesuai ketentuan yang berlaku

7. Meghimbau pengusaha yang perusahaannya berlokasi di Kota Depok untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai ketentuan.

8. Melaksanakan setiap kegiatan tersebut di atas dengan menerapkam protokol kesehatan secara disiplin untuk mencegah penyebaran Covid-19. (red

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/