BerandaBogorIsanudin : Bupati Rudy Susmanto Harus Segera Turun Sikapi...

Isanudin : Bupati Rudy Susmanto Harus Segera Turun Sikapi Kegelisahan Para Pengusaha

Bogor, SUARABUANA.com – Dugaan intervensi lelang dan penunjukan langsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mencuat dan memicu sorotan publik. Ketua Gerakan Mahasiswa Bogor Bersatu (GMBB), Isanudin, S.E, menilai maraknya pemberitaan media dan aksi unjuk rasa di ULPBJ menjadi sinyal kuat adanya praktik yang tidak sehat dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa.

“Informasi yang berkembang menyebutkan adanya arahan kepada beberapa SKPD dalam proses lelang, sehingga pemenang tender diduga sudah diatur dengan restu seseorang berinisial S. Ini jelas mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Isanudin kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, persoalan ini jangan hanya berhenti pada sosok berinisial S. Masyarakat perlu mengetahui siapa aktor intelektual sebenarnya di balik dugaan intervensi tersebut. “Logikanya, inisial S tidak mungkin bekerja sendiri. Ada kekuatan besar yang menggerakkan dan memengaruhi pejabat di lingkungan Pemkab Bogor,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, agar segera turun tangan menutup celah permainan oknum. “Ini bukan sekadar persoalan proyek, tetapi soal marwah birokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Jangan sampai dibiarkan menjadi bumerang bagi kepemimpinan beliau,” sambungnya.

Lebih lanjut, Isanudin menegaskan bahwa dugaan intervensi tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap:

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22 yang melarang persekongkolan dalam tender. Ancaman pidana berupa denda hingga Rp25 miliar.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf i, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur asas transparansi, efisiensi, dan bebas intervensi dalam proses lelang.

“Jika terbukti, maka para pihak yang terlibat bukan hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga bisa dijerat tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum harus berani menindak siapa pun yang bermain, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

GMBB memastikan akan terus mengawal persoalan ini bersama masyarakat. “Kami siap menjadi garda terdepan membongkar praktik mafia proyek di Kabupaten Bogor. Karena ini menyangkut hak rakyat dan masa depan pembangunan daerah,” pungkas Isanudin.(dm)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/