BerandaDepokIntip Pembangunan Cluster Puri Aster,Terkait Perizinan Dipertanyakan?

Intip Pembangunan Cluster Puri Aster,Terkait Perizinan Dipertanyakan?

Depok, SUARABUANA.com – Cluster Puri Aster yang berada di bilangan Grand Depok City (GDC) tepatnya di seberang Showroom Toyota, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, tengah dikerjakan, akan tetapi proses pembangunannya mendapat sorotan dari Masyarakat Kota Depok.

Hal yang menarik didapati, bahwa dari pembangunan yang telah dilaksanakan,tidak ada satu pun perangkat wilayah yang mengetahui apakah cluster itu sudah mempunyai legalitas atau perizinan atau belum.

Sebab ada sejumlah syarat harus dilakukan dalam pembangunan perumahan atau cluster. Mulai dari izin lingkungan setempat hingga lahan yang digunakan sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tirtajaya, Bahruroji mengaku tidak mengetahui terkait perizinan Cluster Puri Aster. Sebab Cluster Puri Aster berada dalam kawasan GDC Kota Depok.

“Sudah dikerjakan dari 4 atau 5 tahun lalu, apa Cluster Puri Aster izinnya secara global dari awal GDC atau gimana saya kurang tahu. Dan sampai sekarang saya nggak tahu terkait perizinannya, karena nggak pernah ada konfirmasi,” ungkap Bahruroji saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, kemarin.

Ia pun menyarankan untuk mengetahui informasi tersebut agar bertanya kepada Lurah Tirtajaya, Yadi Supriadi. “Coba bisa juga konfirmasi ke Pak Lurah,” katanya.

Sementara Lurah Tirtajaya, Yadi Supriadi menuturkan hal sama dengan LPM Tirtajaya. Menurut beliau semenjak dirinya menjabat sebagai Lurah Tirtajaya dari tahun 2022 belum ada pihak Cluster Puri Aster yang mendatanginya dalam mengurus perizinan.

“Saat saya jabat Lurah Tirtajaya dari 2022 sampai sekarang belum pihak perumahan yang datang. Tapi saya tidak tahu, apakah hal ini sudah diurus oleh lurah sebelum saya,” ujarnya. (Ndi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/