Jakarta, SUARABUANA.com – Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan bukanlah hadiah, melainkan sesuatu yang harus terus diperjuangkan. Di balik toga jaksa dan deretan berkas perkara, ada satu hal yang menjadi ruh: integritas.
Hal ini kembali ditegaskan dalam Diklat PKA 3 Angkatan III Agenda I – Kepemimpinan Pancasila dan Nasionalisme yang digelar Badan Diklat Kejaksaan RI. Kelompok peserta yang beranggotakan Abdul Hakim Sorimuda Harahap, Arif Mirra Kanahau, Edrus, Erni Mustikasari, Farkhan Junaedi, Hasan Asy Ari, dan R. Firmansyah, sepakat bahwa integritas adalah pondasi utama yang membuat hukum hidup dan dipercaya. ( Selasa 30/9/2025).Integritas Bukan Sekadar Kata
“Integritas ASN Kejaksaan bukan sekadar kepatuhan, melainkan keberanian moral untuk menjaga keadilan,” ujar salah seorang peserta.
Ucapan ini menyiratkan pesan sederhana: tanpa integritas, hukum hanyalah teks dingin di atas kertas. Dengan integritas, hukum menjelma menjadi napas keadilan yang menguatkan rakyat.
Pilar yang Menopang Kepercayaan
Mengapa integritas begitu penting? Karena Kejaksaan memegang peran strategis: menyidik, menuntut, hingga mengeksekusi perkara. Integritas yang goyah akan berimbas pada runtuhnya kepercayaan. Integritas yang kokoh akan menghadirkan optimisme baru.
Tak heran, survei Indikator Politik Indonesia (Mei 2025) menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga hukum paling dipercaya, dengan angka 76 persen. Angka ini bukan sekadar statistik, tapi bukti bahwa publik masih menaruh harapan pada jaksa-jaksa yang berani menolak kompromi.
Ujian Sejati: Ketika Godaan Datang
Namun, integritas tidak lahir di ruang kelas. Ia diuji di medan nyata: saat menangani perkara besar, menghadapi intervensi, atau berhadapan dengan godaan. ASN Kejaksaan dituntut tetap teguh, bahkan ketika sorotan publik begitu tajam.
Data Kejaksaan menunjukkan, semester pertama 2025 mencatat capaian penanganan kasus korupsi sebesar 43,43 persen. Kasus-kasus besar seperti dugaan korupsi di Sritex, Pertamina, Sugar Group Companies, hingga digitalisasi pendidikan menjadi ujian nyata.
Menjadi Budaya, Bukan Slogan
Peserta Diklat menekankan, membangun integritas butuh lebih dari aturan tertulis. Ia harus menjadi budaya bersama:
Transparansi dalam setiap proses hukum,
Keteladanan pimpinan,
Pengawasan internal berbasis digital,
Partisipasi aktif masyarakat.
Kejaksaan RI bahkan telah membuka kanal aduan publik melalui prowas.kejaksaan.go.id sebagai jembatan antara institusi dan masyarakat.
Harapan untuk Masa Depan
Pada akhirnya, integritas ASN Kejaksaan adalah tentang menjaga harapan. Harapan bahwa hukum bisa tegak tanpa pandang bulu, bahwa keadilan bukan sekadar retorika, dan bahwa Kejaksaan bisa menjadi wajah bersih negara di mata rakyatnya.
“Ketika integritas menjadi budaya, Kejaksaan tak hanya menegakkan hukum, tapi juga membangun harapan bangsa,” begitu pesan yang mengakhiri paparan kelompok peserta. (Ndi)