Oleh:
Aktivis dan Advokat
H. Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri
Cp. 0818.966.234
PENDAHULUAN
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kopdes Merah Putih bertujuan memperkuat ekonomi rakyat. Namun, pengadaan 105.000 unit kendaraan niaga dari India dengan metode penunjukan langsung tanpa tender terbuka telah menimbulkan kekhawatiran serius. Ulasan ini dibuat sebagai acuan edukasi bagi semua pihak terkait tentang kerangka hukum, implikasi kebijakan, dan langkah-langkah yang perlu diambil.
I. INTI MASALAH
Pengadaan senilai Rp24,66 triliun oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dinilai berpotensi:
– Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku
– Menyebabkan pemborosan anggaran negara dan mengurangi efisiensi
– Menghambat industri otomotif lokal dan penciptaan lapangan kerja
– Merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas tata negara hukum
II. POTENSI PELANGGARAN HUKUM
1. UUD 1945
– Pasal 23C ayat (1): Proses tidak memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas karena ketertutupan informasi.
– Pasal 1 ayat (3): Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan setiap kebijakan sesuai dengan aturan yang ada, tidak boleh menyimpang karena alasan apapun.
– Pasal 33 ayat (2) dan (3): Pengadaan dari luar negeri tanpa memaksimalkan industri lokal berpotensi tidak sesuai dengan prinsip usaha bersama dan pembangunan industri nasional.
2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
– Pasal 15 ayat (1): Belum ada klarifikasi apakah pengadaan tercantum dalam anggaran yang disahkan dan sesuai mekanisme.
– Pasal 16 ayat (1): Perlu diuji apakah pengadaan impor lebih hemat dan produktif dibandingkan opsi lokal atau kerja sama teknologi transfer.
– Pasal 20 ayat (1): Diperlukan laporan transparan tentang penggunaan anggaran, manfaat, dan dampak ekonomi.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Pasal 18: Penunjukan langsung hanya diizinkan untuk darurat bencana, penyedia tunggal, pekerjaan rahasia, atau pertahanan keamanan—kondisi yang tidak terpenuhi dalam pengadaan ini.
– Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025: Tahapan prosedural (analisis kelayakan, pemberitahuan LKPP, pendokumentasian, pengumuman terbuka) dinilai belum dilaksanakan dengan benar dan transparan.
4. Putusan Mahkamah Konstitusi
– Keputusan Nomor 91/PUU-X/2012: Inpres berada di bawah undang-undang dan tidak boleh menyalahi atau mengubah ketentuannya.
– Keputusan Nomor 8/PUU-VII/2009: Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus diterapkan dalam semua proses pengelolaan negara.
5. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Koperasi
– Pasal 3 ayat (1): Pengadaan seharusnya meningkatkan kapasitas usaha anggota, bukan hanya pemenuhan fasilitas tanpa rencana jelas.
– Pasal 6 ayat (1): Koperasi wajib mengutamakan produk dalam negeri dan kerja sama dengan pelaku ekonomi lokal.
6. UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Industri
– Pasal 10 ayat (1): Pemerintah wajib mengembangkan industri dalam negeri untuk kemandirian ekonomi.
– Pasal 15 ayat (2): Kebutuhan harus diprioritaskan pada produk dalam negeri yang memenuhi standar kualitas dan harga kompetitif.
III. IMPLIKASI EKONOMI DAN SOSIAL
1. Dampak Terhadap Industri Otomotif Lokal
Sektor ini menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki rantai pasokan luas. Pengadaan impor berpotensi mengurangi permintaan produk lokal, menyebabkan penurunan produksi, PHK, dan kemunduran teknologi. Banyak produsen lokal mampu menyediakan kendaraan sesuai kebutuhan Kopdes.
2. Potensi Pemborosan dan Risiko Korupsi
Tanpa tender terbuka, sulit memastikan harga terbaik bagi negara. Ketertutupan proses meningkatkan risiko pemborosan anggaran dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme yang merusak citra negara.
3. Dampak Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Desa
Kopdes memerlukan kemampuan untuk mengoperasikan dan merawat kendaraan. Tanpa pelatihan dan pendampingan, kendaraan berpotensi tidak optimal atau menjadi beban. Dana yang dikeluarkan juga bisa dialokasikan untuk program pembangunan desa lain yang lebih luas manfaatnya.
IV. PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK
– Pemerintah Pusat: Kementerian BUMN memastikan tata kelola PT Agrinas; Kementerian Keuangan melakukan audit; LKPP memeriksa proses pengadaan; Kementerian Koperasi dan UKM memastikan manfaat bagi Kopdes.
– PT Agrinas Pangan Nusantara: Membuka akses informasi transparan, melakukan kajian ulang kerja sama lokal, dan menyusun rencana pelatihan.
– Kopdes: Memastikan kebutuhan sesuai rencana usaha, menuntut transparansi, dan mengembangkan sistem manajemen kendaraan.
– Pelaku Industri Lokal: Menyajikan proposal kompetitif dan mengembangkan kerja sama dengan Kopdes.
– Masyarakat dan Organisasi Masyarakat Sipil: Berperan sebagai pengawas publik, memberikan masukan konstruktif, dan mendukung industri dalam negeri.
V. REKOMENDASI
1. Membentuk tim independen untuk pemeriksaan hukum mendalam terhadap Inpres.
2. Membuka ulang proses pengadaan dengan metode tender terbuka jika ditemukan ketidaksesuaian.
3. Mendorong kerja sama antara PT Agrinas dengan produsen lokal.
4. Meningkatkan transparansi dengan mengumumkan seluruh proses melalui portal resmi.
5. Menyusun rencana pemanfaatan kendaraan yang jelas dengan target dan mekanisme evaluasi.
6. Memberikan pendampingan dan pelatihan bagi Kopdes yang menerima kendaraan.
VI. KONDISI TERKINI DAN HARAPAN
Organisasi masyarakat sipil seperti ICW, Kontras, dan anggota Komisi XI DPR RI telah mengajukan permintaan pemeriksaan. LKPP, Kementerian Keuangan, dan KPK juga sedang melakukan pengawasan. Harapannya, proses ini dilakukan secara objektif dan transparan untuk menemukan solusi terbaik yang sesuai hukum, mendukung pembangunan Kopdes, dan memperkuat ekonomi nasional.



