BerandaDepokIMB Lapangan Padel Lago & Luna di kawasan Jalan...

IMB Lapangan Padel Lago & Luna di kawasan Jalan Juanda Mendapat Sorotan Dari 2 Aktivis Peduli Lingkungan Kota Depok

Depok, SUARABUANA.com – Pembangunan Lapangan Padel Lago & Luna dibibir Setu pengarengan di kawasan jalan Juanda Depok kembali mendapat sorotan dari 2 aktifis lingkungan Kota Depok.

Ketua umum KOPI (Komunitas Penggerak Intelektual) Depok
sekaligus seorang pengacara kondang yang peduli isu lingkungan Siswadi, S.H., S.Sos., M.H. Mengatakan, “bangunan yang didirikan disepadan sungai atau situ akan bertentangan dengan hukum apabila dalam persyaratan mendirikan bangunan tidak sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Siswadi, S.H., S.Sos., M.H.
Ketua KOPI

“Bahwa di lokasi sudah ada plang IMB, apakah persyaratan untuk menerbitkan IMB benar, oleh karena untuk mendapatkan ijin mendirikan bangunan terutama adalah hal kepemilikan tanah dulu. Jika ada kesalahan dalam mengeluarkan IMB maka akan banyak orang yang akan terkena masalah dalam penerbitan IMB tersebut,” jelasnya saat diminta tanggapannya melalui Whats App.

Didit Wahyu, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air-Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA BBWS CC), Komisi 1 Bidang Konservasi

Terpisah, Didit Wahyu, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air-Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA BBWS CC), Komisi 1 Bidang Konservasi menjelaskan, “bahwa garis sempadan situ (badan air) tidak boleh dicor didasarkan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Berikut penjelasannya

Pelarangan Pengecoran/Bangunan Permanen: Peraturan yang mengatur tentang sempadan danau/situ melarang pembangunan permanen, termasuk pengecoran (seperti pembuatan fondasi, tembok penahan tanah dari beton, atau bangunan lain) di dalam area garis sempadan. Tujuannya adalah untuk menjaga fungsi ekologis dan hidrologis badan air.

Area sempadan berfungsi sebagai zona penyangga (buffer zone) untuk:

• Mencegah erosi dan longsor.

• Menjaga kualitas air dari pencemaran.

• Mempertahankan fungsi alami badan air sebagai resapan dan habitat flora/fauna.

• Memberikan akses bagi aktivitas pemeliharaan badan air.

Ketentuan ini umumnya diatur dalam:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengelolaan sumber daya air.
Peraturan Menteri PUPR terkait penetapan garis sempadan.

“Sempadan Setu merupakan area Hijau, yang KDB (Koefisien Dasar Bangunan)nya 20%, alias cuma boleh dibangun 20% saja dari luasan area yang berada di sempadan,” pungkas Didit.(Ayh Fal)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/