DEPOK, SUARABUANA.com – Modus pungutan liar (pungli) melalui penjualan “buku kontrak” Di Dinas PUPR bidang Sumber Daya Air menjadi sorotan aktifis Depok. “Hasil dari penjualan buku tersebut, Dinas Sumber Daya Air raup miliaran rupiah ini tidak masuk ke pendapatan daerah”, Ucap Hersong di kawasan Sukmajaya, Jum’at (14/11/25).
“Modus pungli melalui “buku kontrak” umumnya merujuk pada praktik korupsi atau pemerasan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan buku atau kontrak kerja, yang dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang dan bertentangan dengan hukum”, kata Hersong.
“Para penyedia barang/jasa sebagai pelaksana/kontraktor paket pekerjaan pada Dinas Sumber Daya Air Kota Depok tersebut, mau tidak mau, suka tidak suka, harus membeli buku kontrak paket pekerjaan tersebut, dan harga buku kontrak bervariatif. Harga buku antara Rp1 juta s/d Rp5 juta, tergantung besarnya nilai kontrak paket,” ungkap Hersong.
“Penjualan buku kontrak ini tidak ada regulasinya, jadi ini bisa dikatakan Pungli dan aph diminta untuk segera bertindak,” tambah Hersong.
Ditempat terpisah KS salah satu pelaksana mengatakan, “kenapa buku kontrak diberikan setelah pekerjaan selesai. Seharusnya diberikan sebelum kerja”, ujarnya.
Kabid SDA Riswan saat di konfirmasi terkait pejualan buku kontrak melalui Whats App tidak menjawab.(Fal)



