BerandaKabupaten DemakHeboh Gudang Daging Busuk di Cibungbulang Bogor GEMASURA Desak...

Heboh Gudang Daging Busuk di Cibungbulang Bogor GEMASURA Desak Aparat dan Pemerintah Bertindak

Kabupaten Bogor, SUARABUANA.com Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan praktik penyimpanan dan peredaran daging beku impor ilegal serta tidak layak konsumsi yang beroperasi di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Kasus ini mencuat setelah maraknya penjualan daging sapi berharga murah di kawasan Leuwiliang. Daging tersebut diduga kuat berasal dari gudang yang beroperasi secara ilegal.

GEMASURA menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Berdasarkan informasi awak media dan laporan warga, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya pengiriman daging menggunakan kendaraan tanpa fasilitas pendingin, penyimpanan ratusan dus daging impor tanpa standar higienis, serta ditemukannya daging yang diduga busuk dan tidak layak konsumsi. Gudang tersebut juga diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Ketua Umum GEMASURA, Fathan, mengecam keras lemahnya pengawasan pemerintah daerah atas peredaran pangan.

“Ini bukan masalah kecil. Ini soal nyawa rakyat. Jika daging busuk bisa beredar bebas, berarti ada kegagalan serius dalam pengawasan. Kami menduga ada kelalaian, bahkan pembiaran,” kata Fathan dalam keterangannya.

Ia menambahkan, jika instansi terkait tidak mengetahui aktivitas tersebut, maka hal itu menunjukkan tidak optimalnya pengawasan. “Kalau dinas tidak tahu, berarti tidak bekerja. Kalau tahu tapi diam, berarti ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

GEMASURA menyebut sejumlah instansi yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengawasan, yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Inspektorat Kabupaten Bogor, Polres Bogor, serta Pemerintah Kabupaten Bogor.

Menurut GEMASURA, seluruh instansi tersebut tidak boleh saling melempar tanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini.

Atas temuan tersebut, GEMASURA menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak Dinas Kesehatan segera melakukan uji laboratorium terhadap daging yang ditemukan dan mengumumkan hasilnya secara terbuka. Selain itu, Satpol PP dan DPMPTSP diminta menutup serta menyegel gudang jika terbukti tidak berizin.

GEMASURA juga meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan bersama Disdagin menelusuri asal-usul serta jalur distribusi daging hingga ke pasar. Polres Bogor didesak segera melakukan penyelidikan pidana dan menetapkan tersangka jika ditemukan unsur kejahatan. Inspektorat pun diminta memeriksa dugaan kelalaian oknum ASN.

Organisasi mahasiswa tersebut juga menuntut Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan pangan serta menjamin transparansi informasi kepada publik.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang pangan dan perlindungan konsumen, pelaku usaha yang mengedarkan produk tidak layak konsumsi dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.

Namun demikian, GEMASURA menegaskan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Fathan memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. “Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan turun ke jalan dan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Rakyat bukan objek percobaan bisnis kotor,” ujarnya.

GEMASURA menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dugaan kasus ini hingga tuntas demi melindungi hak masyarakat atas pangan yang aman, sehat, dan layak konsumsi.

“Selama masih ada daging busuk beredar, selama itu pula kami akan melawan,”(red/taofan)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/