suarabuana.com – Seorang karyawan tenaga honorer berisinisial D yang bertugas menjadi staf Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, sebelumnya menurut hasil Rapid Test dinyatakan positif. Namun, setelah yang bersangkutan menjalani Swab Test disebutkan bahwa hasil test tersebut adalah NEGATIF Covid-19.
Seorang karyawan PN Depok tersebut sebelumnya dinyatakan Positif Covid-19 dalam Rapid Test terhadap 20 karyawan yang digelar PN Depok pada Rabu, 29 April 2020 lalu. Dalam test tersebut dengan hasil satu karyawan Positif Covid-19.
“Setelah hasil Rapid Test itu dikeluarkan, terhadap yang bersangkutan yang dinyatakan Positif Covid-19 diberikan rujukan untuk melakukan PCR (Polymense Chain Reaction) Test atau Swab Test di RSUD Tebet,” papar Humas PN Depok Ahmad Fadil saat dihubungi Sketsaonline, Selasa (5/5/2020).
Masih kata Humas, yang bersangkutan kemudian melakukan PCR Test/Swab Test tersebut yang dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2020 lalu. Hal itu dilakukan oleh yang bersangkutan untuk memastikan.
“Kamis (30/4/2020) lalu, karyawan kami itu sudah menjalani PCR Test atau Swab Test. Dan hasil test tersebut baru dapat diketahui hari ini dengan hasil test NEGATIF Covid-19,” kata Humas singkat.
Ia pun menjelaskan, terkait hasil test tersebut maka pihak RSUD Tebet memberikan saran agar yang bersangkutan untuk tetap melakukan isolasi mandiri untuk kebaikan bersama.
“Kami PN Depok hari ini juga sudah melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, yakni tadi sekira pukul 08.00 wib telah dilakukan penyemprotan disinfektan di Kantor Pengadilan Depok oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok,” pungkas Humas.(fal)