Jakarta, SUARABUANA.com Peringatan Hari Pers Nasional 2026 menjadi momentum refleksi atas meningkatnya tantangan terhadap kebebasan pers di Indonesia, khususnya di tengah kenaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun terakhir. Laporan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJII, 2025), mencatat selama tahun 2025 terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kasus tersebut meningkat sebesar 22 persen dibandingkan dengan tahun 2024.
Pakar Komunikasi Massa Universitas Pertamina, Dr. Wahyudi Marhaen Pratopo Eko Setyatmojo, S.IP., M.Si., menyatakan bahwa kondisi ini tidak hanya merugikan insan pers, tetapi juga hak masyarakat bergantung pada media sebagai kanal pemberi informasi yang jujur, berimbang dan bertanggung jawab.
“Kekerasan terhadap jurnalis menjadi tantangan yang masih dihadapi dalam praktik pers saat ini. Kondisi ini dapat memengaruhi ruang kerja jurnalis, terutama ketika mereka harus menjalankan tugas di tengah berbagai tekanan dan kekhawatiran. Dalam jangka panjang, situasi tersebut berpotensi berdampak pada kebebasan berekspresi di ruang publik serta kualitas informasi yang diterima masyarakat,” jelas Dr. Wahyudi.
Padahal, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta memberikan landasan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya. Namun demikian, dalam praktiknya, implementasi regulasi tersebut masih memerlukan penguatan, baik dari sisi penegakan hukum maupun peningkatan pemahaman publik dan aparat terhadap peran dan fungsi kerja jurnalistik.
Menurut Dr. Wahyudi, upaya menghindari kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dilakukan secara reaktif semata, melainkan harus dibangun melalui strategi khusus yang melibatkan penguatan profesionalisme, literasi hukum, serta perlindungan institusional di ruang redaksi.
“Ketika intimidasi terhadap jurnalis terus dibiarkan, publik akan kehilangan akses terhadap informasi yang utuh dan terpercaya. Media menjadi ruang dialog publik, sehingga perlindungan terhadap kebebasan pers perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Di sisi lain, jurnalis juga dituntut memiliki keterampilan dan tanggung jawab yang tinggi dalam mengolah setiap informasi, agar publik terlindungi dari penyebaran berita bohong,” ujar Dr. Wahyudi.
Dalam hal ini, isu kebebasan pers juga menjadi tanggung jawab akademik dan sosial dalam melahirkan para insan komunikasi dan jurnalis yang berintegritas. Sebagai dosen Program Studi Komunikasi UPER, Dr. Wahyudi, menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membekali generasi muda dengan pemahaman nilai-nilai jurnalisme.
“Program Studi Komunikasi UPER membekali mahasiswa melalui pembelajaran yang dirancang pada nilai-nilai ideal jurnalisme dan kode etik jurnalistik, serta keterampilan berpikir kritis agar mampu menjalankan praktik jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab,” tambahnya
Rektor Universitas Pertamina, Prof. Dr. Ir. Wawan Gunawan A. Kadir, M.S., IPU., menyampaikan bahwa Universitas Pertamina memandang media massa sebagai mitra strategis dalam menyalurkan informasi mengenai inovasi, prestasi, serta dampak pendidikan dan riset agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, peringatan Hari Pers Nasional menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem informasi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
“Sejak 2016, Universitas Pertamina secara konsisten menjalin kolaborasi dengan berbagai media di Indonesia sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung ekosistem informasi yang kredibel. Hingga saat ini, Universitas Pertamina telah bermitra dengan sekitar 120 media, dengan lebih dari 13.000 publikasi yang mencakup hasil riset, inovasi, prestasi sivitas akademika, serta berbagai kontribusi kampus bagi masyarakat. Kami meyakini bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan media memiliki peran penting dalam memastikan informasi yang berbasis pengetahuan dapat diakses secara luas dan memberikan manfaat nyata bagi publik,” ujar Prof. Wawan.



