DEPOK, suarabuana.com – Atas dasar kemanusiaan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Depok Andi Musafir menjatuhkan putusan terhadap Maladi (55) berupa pidana denda sebesar Rp 700 Ribu subsidair dua (2) bulan kurungan.
Dalam amar putusan, Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menghalangi pelaksanaan penanggulangan Wabah”.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Andi Musafir saat pembacaan amar putusan, Senin (8/11/2021).
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 700 Ribu. Apabila tidak dibayar, digantikan pidana kurungan selama dua (2) bulan,” sambungnya.
Atas putusan itu, Hakim menanyakan kepada Terdakwa, apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding? Oleh Maladi, dijawab menerima putusan.
Hal yang sama turut dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hengki Charles dan Nur Adjie yang menghadiri persidangan di Ruang sidang 2. JPU menyatakan, menerima putusan tersebut.
Maladi dengan Nomor Perkara 2/Pid.S/2021/PN Dpk, sebelumnya dituntut JPU telah terbukti melakukan tindak pidana “dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Maladi dengan pidana denda sebesar satu juta rupiah subsidair 2 (dua) bulan kurungan,” ujar Hengki Charles saat pembacaan surat tuntutan.
Sementara terhadap barang bukti berupa 1 buku berisi nama pemancing, 1 baskom warna kuning, 60 bola pingpong bertuliskan angka untuk undian lapak, 1 buah galon air untuk mengocok nomor lapak dinyatakan, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, 1 unit HP merk Samsung, dikembalikan kepada Terdakwa.
Dalam surat dakwaan, JPU menjerat Maladi dengan Dakwaan Alternatif, yakni Pertama, Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua, Pasal 216 KUHPidana.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa Maladi tanpa izin dari Pemerintah setempat atau Satgas Covid-19, menggelar lomba mancing yang diadakan pada Sabtu, 10 Juli 2021, sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB di Pemancingan Adhi Raja Deluna Jl. Karya Bhakti Gg. Anggrek RT.02/RW.05 Tanah Baru, Beji, Kota Depok.
Dalam melakukan aksinya, pada Jumat, 9 Juli 2021, Maladi terbukti menyebarkan informasi melalui Whatsapp sebagai undangan lomba mancing ke grup-grup mancing dan kontak pribadi yang sudah menjadi langganan di Pemancingan Deluna.
Berdasarkan buku peserta menyebutkan, yang hadir dalam lomba tersebut, ada 49 orang ditambah kedi mancing sekitar 15 orang dan staf pemancingan termasuk terdakwa dengan total sejumlah 66 orang.
Dalam keterangannya, terdakwa mengatakan, bahwa yang menyelenggarakan event perlombaan dan mengatur semua acara lomba mancing di Pemancingan Deluna adalah tugas dan tanggung jawabnya.
Dia juga menerangkan, hal itu juga dimulai dari pendaftaran pemancingan berikut penerimaan dana tiket perlombaan, pengawasan dan pencatatan lomba, dan pemberian hadiah.
Akibatnya, kegiatan tersebut telah menimbulkan kerumunan dan keramaian sehingga bertentangan dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Depok yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disensi 2019 Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, terdakwa dalam melaksanakan perlombaan memancing, tidak meminta ijin dari Pemerintah setempat atau Satgas Covid-19 Kota Depok. (jim)