JAKARTA, SUARABUANA.com –
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kota Pontianak memutus bebas Yu Hao, dari dakwaan dalam kasus tambang ilegal. Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding warga negara China itu, dan membebaskannya dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebagai informasi, kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor perkara 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebut, kalau Yu Hao telah melakukan penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang pada tahun 2024.
Jaksa juga menyatakan, bahwa; terdakwa melakukan pengolahan dan permurnian emas dari penambangan dengan sejumlah peralatan dalam kurun waktu dari Februari sampai Mei 2024. Penambangan itu dilakukan Yu Hao, dilokasi izin usaha pertambangan salah satu perusahaan.
Menurut jaksa, perusahaan yang punya izin belum memiliki rencana kerja anggaran biaya tahun 2024 yang disetujui Kementerian ESDM sehingga belum memulai penambangan. Meskipun begitu, terdakwa disebut malah tetap melakukan penambangan dalam terowongan tanpa sepengetahuan perusahaan pemilik izin.
“Saksi-saksi yang berada dilokasi tempat kejadian perkara menyebutkan bahwa kegiatan penambangan tersebut di koordinir sendiri oleh Terdakwa Yu Hao,” beber jaksa.
Atas laporan itu, aparat penegak hukum pun melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan. Jaksa juga menguraikan, berdasarkan adanya keterangan dari ahli yang mengatakan emas yang bisa dihasilkan berdasarkan data tonase dan kandungan kadar emas yang ditambang secara ilegal dari lokasi itu oleh Yu Hao sebesar 774.274,26 gram atau 774,2 Kg sementara perak sebesar 937.702,39 gram atau 937,7 Kg.
“Dapat ahli jelaskan bahwa apabila kita mengikuti harga indeks emas terkini maka dapat dihasilkan sebesar Rp 1.006.556.535.527 dari hasil perkalian antara jumlah gram emas dikalikan dengan harga emas terkini dan untuk perak sebesar Rp 14.065.535.831 dan total sebesar Rp 1.020.622.071.358 (Rp 1 triliun),” papar jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara. Totalnya, Rp 1.020.622.071.358 (Rp 1 triliun). Jaksa pun mendakwa Yu Hao dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin, kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358 (Rp 1 triliun) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,” tegas jaksa saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaannya itu, Jaksa menuntut Yu Hao di hukum 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Namun majelis hakim PN Ketapang membacakan vonis Yu Hao, Kamis (10/10-2024), dengan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 30.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap hakim membacakan vonis lalu mengetukkan palu.
Mendengar vonis tersebut, Yu Hao tidak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, hakim PT Pontianak mengabulkan bandingnya. Sehingga pada persidangan banding, hakim memutuskan vonis yang menyatakan kalau Yu Hao tidak bersalah.
“Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari
tahanan,” putus hakim.
Selanjutnya seperti yang sudah-sudah (klise), pihak Kejaksaan Agung pun segera melakukan ‘Gelar Konpers’, seraya menyatakan sangat menyayangkan vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi Pontianak kepada warga negara (WN) China, Yu Hao, terdakwa penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang tersebut. Kejagung pun lalu memastikan, kalau jajarannya ‘akan’ mengajukan kasasi.
“Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya hakim pada pengadilan tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo. Oleh karenanya, sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap menyatakan kasasi atas putusan dimaksud,” tulis sang Kapuspenkum Kejagung lewat pesan singkat, sebagaimana dikutip dari detikcom, Sabtu (18/1-2025).
Kapuspenkum itu juga
mengatakan, bahwa jaksa penuntut umum pada perkara tersebut sudah menandatangani akta permohonan kasasi. Sang Kapuspenkum juga menambahkan, kalau tim jaksa saat ini tengah sibuk bekerja menyusun memori kasasinya.(red)