BerandaNasionalGR-PRAI Desak KPK Periksa DIP Diduga terlibat Skandal suap...

GR-PRAI Desak KPK Periksa DIP Diduga terlibat Skandal suap Proyek Bakamla & Dugaan Suap Politik di MunasXI ORARI 2021

GR-PRAI Desak KPK Periksa DIP Diduga terlibat Skandal suap Proyek Bakamla & Dugaan Suap Politik di MunasXI ORARI 2021

Jakarta, suarabuana.com – Sekitar puluhan orang dari berbagai organisasi kalangan Milineal yang tergabung di Gerakan Rakyat Penggemar Radio Amatir Indonesia, mendatangi KPK untuk mengantar surat pengaduan ke Dewan Pengawas KPK, mengenai permohonan kepada lembaga Anti Rasuah ini agar memanggil dan memeriksa politisi Partai Nasdem berinisial DIP yang diduga terlibat skandal suap proyek Bakamla tahun 2016 silam, dan juga di duga terlibat dalam skandal dugaan suap politik di Munas XI ORARI.

Demikian disampaikan Darul Muclis, koordinator Laskar Milineal Muslimin Berantas Korupsi yang juga tergabung dalam Gerakan Rakyat Penggemar Radio Amatir Indonesia (GR-PRAI), melalui rilis yang diterima wartawan di Gedung KPK RI, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu tgl 19 Januari 2022
“Hari ini (kemaren,red) Kami bersama rekan-rekan Milineal mengantar surat ke Dewan Pengawas KPK RI, agar Dewas memberikan teguran kepada Pimpinan KPK RI beserta penyidik untuk segera memanggil DIP politisi dan kader Nasdem tersebut”ungkapnya.

Menurut Darul Muclis, bahwa pengaduan mereka ke Dewas KPK di latarbelakangi oleh adanya tayangan di Youtube tanggal 3 Januari 2022, oleh Fokustv channel dengan judul KPK SITA UANG Rp100 MILIAR TERKAIT KASUS BAKAMLA yang menayangkan pernyataan Ali Fikri Juru Bicara Penindakan KPK, yang intinya akan menyita uang dari hasil kasus dugaan korupsi proyek Bakamla, nah dari pernyataan tersebut, mereka menelusuri informasi dari berbagai sumber, terkait dengan skandal suap tersebut, hingga menemukan informasi dari media massa, tentang adanya kesaksian dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah saat bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018) silam, yang mengatakan bahwa salah seorang anggota Komisi XI DPR dari Partai Nasdem, bernama Donny Imam Priambodo (DIP) diduga menerima uang sebesar Rp 90 miliar dari sejumlah proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menggunakan APBN-P tahun 2016, saat itu, Fahmi juga menjelaskan, uang Rp 90 miliar yang diterima Donny merupakan akumulasi dari sejumlah proyek Bakamla yang dianggarkan di DPR.

Sekadar informasi, lanjut Darul, yang di peroleh dari Ali Fikri juru bicara KPK, saat ini KPK telah menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Bakamla, dan Berkas penyidikan PT Merial Esa telah dilimpahkan oleh tim penyidik KPK ke tahap penuntutan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah menerima berkas penyidikan tersebut. Tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dalam rentang waktu 14 hari, sebelum nantinya disidangkan.

“Nah, jika KPK sudah menetapkan Direktur PT ME sebagai tersangka dalam skandal dugaan suap terkait proyek Bakamla, maka sudah semestinya KPK juga memanggil dan memeriksa DIP kader Partai Nasdem yang saat itu menjadi anggota Komisi XI DPR RI” tukas Darul Muclis.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ratih Paulina (Himpunan Milineal Radio Amatir Indonesia ), yang juga bergabung di GR-PRAI, kepada wartawan mengatakan Selain persoalan kasus suap proyek Bakamla, di dalam surat yang dikirmkan ke Dewas KPK, mereka juga mendesak Dewas KPK, agar pimpinan KPK agar memanggil dan memeriksa sdr DIP kader Partai Nasdem, terkait dengan dugaan suap politik terhadap 19 peserta Musyawarah Nasional XI ORARI yang selenggarakan tanggal 27 November 2021 lalu, di Ballroom Lt.1 Hotel JS Luwansa.& Covention Center di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, juga dapat disebutkan sebagai tindakan money politik, yang melanggar ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diatur bahwa ada beberapa kategori suap menyuap, tepatnya dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU a quo.
“Ya, kami sangat berharap agar Dewas KPK memberikan arahan kepada pimpinan KPK agar memanggil dan memeriksa yang bersangkutan berinisial DIP diduga terlibat dalam masalah dugaan money politik yang disinyalir sebagai pemicu terjadinya kericuhan di Munas XI ORARI, dan disurat kami tersebut, kami sudah melampirkan data tentang dugaan suap politik tersebut, nah apabila KPK tidak sanggup memanggil yang bersangkutan, maka hal ini akan mempengaruhi kredibilitas masyarakat terhadap KPK, Karena bagi kami siapapun yang terlibat kasus korupsi, suap-menyuap, mereka adalah pengkhianat negara dan bangsa” pungkasnya.(Tonny/vid/tim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/