Bogor, SUARABUANA.com 23 Februari 2026 — Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA) menyoroti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan Alun-Alun Jonggol, Jonggol, Kabupaten Bogor, yang dinilai tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Permasalahan ini bermula dari gagalnya kerja sama pengelolaan antara pemerintah daerah dan desa melalui BUMDes akibat tidak ditandatanganinya kontrak oleh kepala daerah. Akibatnya, pengelolaan aset dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor (BPKAD).
Namun hingga kini, BPKAD dinilai belum mampu menunjukkan sistem pengelolaan yang jelas dan terbuka kepada publik.
Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan GEMASURA, di lapangan justru ditemukan bahwa kawasan Alun-Alun Jonggol saat ini dikelola oleh KNPI Kecamatan Jonggol, termasuk pengelolaan lapak pedagang dan pungutan iuran.
Rincian Pendapatan:
Sewa lapak: ± Rp600.000/bulan
Jumlah lapak: ± 100 unit
Total pemasukan: ± Rp60.000.000/bulan
Namun, hingga kini means sumber dana tersebut tidak diketahui secara pasti apakah telah masuk ke kas daerah atau tidak.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya kebocoran PAD yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ketua Umum GEMASURA, Fathan Kamal Maulana, menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya pengelolaan aset daerah.
“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar potensi Rp60 juta per bulan tidak masuk PAD, maka ini bentuk kelalaian serius dan kegagalan pengelolaan aset daerah. BPKAD tidak boleh cuci tangan dan harus bertanggung jawab secara hukum dan moral,” ujar Fathan.
Ia menambahkan, terdapat indikasi pembiaran dalam pengelolaan aset tersebut.
“Kami melihat ada pembiaran sistematis. Aset milik daerah dikelola pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Ini membuka ruang penyimpangan, konflik kepentingan, dan potensi korupsi,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, GEMASURA secara resmi menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
Mendesak BPKAD membuka seluruh dokumen pengelolaan Alun-Alun Jonggol kepada publik.
Meminta Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan audit menyeluruh.
Mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.
Menuntut pengembalian pengelolaan kepada desa melalui BUMDes secara legal dan profesional.
Memastikan seluruh pendapatan masuk ke PAD tanpa kebocoran.
Fathan menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.
“Jika tidak ada langkah konkret, kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan menggelar aksi massa. Ini bentuk tanggung jawab moral kami kepada masyarakat Jonggol,” katanya.
GEMASURA menilai pembiaran terhadap dugaan kebocoran PAD sama dengan mengkhianati kepentingan rakyat. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.(red/taofan)



