Bogor, SUARABUANA.com – Unjuk rasa (Unras) salah satu bentuk penyampaian di muka umum dijamin dalam UUD 1945 diatur dalam UU no 9 thn 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, cara pandang masyarakat umum mungkin sebagai alat demokrasi konstruktif dan jadikan energi positif.
Ketua NGO Bersatu Rizwan kepada media ” Kami Akan lakukan Aksi tgl (02 Oktober 2025), yang merupakan gabungan Komponen masyarakat saat ini yang melibatkan , LSM, Ormas, Wartawan, Mahasiswa dan Masyarakat kabupaten bogor.” Ucapnya tgl (1/10/2025).
Ia menambahkan, masing masing mempunyai tujuan mengenai Seruan Revisi perbup no 44 THN 2023 sedang ramai dalam diskusi, Rangkap Jabatan anggota DPRD, dan adanya anggota dewan yg tidak pernah ngantor tetapi tetap mendapatkan gaji.” Pungkasnya
Untuk diketahui Unjuk Rasa pada hari Kamis 02 Oktober 2025 NO : 001/unras.NGO/KBGR/IX/2025, perihal : pemberitahuan kegiatan unjuk rasa.Bangkit Melawan atau Diam Ditindas!
Seruan ini telah menyebar dan disambut hangat oleh masyarakat luas di Kabupaten Bogor, Ini bukan sekadar ajakan tapi bentuk nyata dari responsif komponen masyarakat terhadap buruknya komunikasi eksekutif dan legislatif terhadap Non Gvernment Organitation Kabupaten Bogor.(dm)