Disusun oleh:
H. Nur Kholis, S.H., M.H.
Ketua Kantor Hukum Abri
Aktivis dan Advokat Khusus dalam Bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Cp. 0818.966.234
■■■■》PENDAHULUAN
Pemerintahan yang baik, benar, dan kredibel membutuhkan sistem pengawasan yang kokoh dan partisipasi aktif masyarakat. Berdasarkan amanat konstitusional dan peraturan perundang-undangan, empat lembaga utama memiliki peran strategis dalam menjaga akuntabilitas tata kelola negara, pengelolaan keuangan publik, dan pemberantasan korupsi – yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan), dan Pejabat Penyelidikan Anti Terorisme dan Kejahatan Ekonomi (PPATK).
Sebagai aktivis dan advokat yang telah berkecimpung dalam bidang ini selama bertahun-tahun, H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum Abri, menyampaikan bahwa kajian ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang fungsi dan peran masing-masing lembaga, mekanisme kerja sama antar lembaga, serta panduan konkrit bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung pembangunan tata kelola negara yang berkualitas.
FUNGSI DAN PERAN LEMBAGA PENGAWAS DAN PENEGAK HUKUM
■》BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, lembaga ini memiliki mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pemeriksaan kinerja pemerintah dan lembaga negara.
H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum Abri, menegaskan bahwa BPK berperan sebagai “Institusi Pemastikan Akuntabilitas Keuangan Negara” yang menghasilkan dasar objektif untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan keuangan, termasuk korupsi. Hasil audit BPK merupakan alat ukur resmi yang diakui hukum untuk menentukan kerugian negara, dengan wewenang penghitungan kerugian sebagai hak eksklusif BPK.
Sebagai aktivis dalam bidang pemberantasan korupsi, H. Nur Kholis menyikapi bahwa meskipun potensi oknum tidak dapat diabaikan, penindakan terhadap individu yang menyalahgunakan wewenang harus tegas tanpa merendahkan kredibilitas lembaga secara keseluruhan. Peran BPK sebagai penjaga integritas keuangan negara memiliki nilai strategis yang tidak dapat digantikan.
■》KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (dengan beberapa amandemen) menetapkan tugas pokok lembaga ini yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi berskala besar, yang melibatkan pejabat negara tinggi, atau memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik dan perekonomian negara.
Sebagai akademisi dan advokat, H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum Abri, menilai bahwa KPK berperan sebagai “Garda Terdepan dalam Memerangi Korupsi Sistemis” yang diberikan independensi khusus untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa campur tangan yang tidak semestinya. Namun demikian, H. Nur Kholis, Aktivis, menegaskan bahwa independensi tersebut harus diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Sinergi antara KPK dengan lembaga terkait menjadi prasyarat utama untuk memastikan setiap kasus korupsi ditangani secara komprehensif, sesuai prinsip hukum positif dan kaidah proses peradilan yang adil.
■》KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA (KEJAKSAAN)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, lembaga ini menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman sebagai penuntut pidana yang bertanggung jawab atas penanganan kasus pidana secara menyeluruh, termasuk kasus korupsi yang tidak menjadi kewenangan KPK serta kerja sama dengan KPK dalam kasus tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam analisis akademisnya, H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum Abri, menyatakan bahwa penentuan kerugian negara dalam proses penuntutan kasus korupsi harus didasarkan pada data valid dan hasil audit yang telah diverifikasi – khususnya audit BPK. Sebagai advokat dan aktivis yang peduli dengan integritas sistem peradilan, H. Nur Kholis mengemukakan bahwa praktik penuntutan yang menetapkan angka kerugian besar tanpa bukti pemulihan ke kas negara berpotensi merusak kepercayaan rakyat terhadap sistem penegakan hukum.
Kejaksaan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap langkah penuntutan didasarkan pada bukti sah dan kuat, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku, guna menjamin keadilan bagi semua pihak.
■》PEJABAT PENYELIDIKAN ANTI TERORISME DAN KEJAHATAN EKONOMI (PPATK)
PPATK menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Secara spesifik, lembaga ini berwenang menyelidiki transaksi keuangan mencurigakan yang berpotensi terkait dengan pencucian uang, pendanaan terorisme, kejahatan ekonomi, dan korupsi.
H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum Abri, dalam kajian akademisnya mengemukakan bahwa PPATK berperan sebagai “Institusi Pendeteksi Dini Kejahatan Ekonomi dan Korupsi” yang melalui pemantauan dan analisis aliran uang mampu mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar. Korupsi berskala besar hampir selalu melibatkan perpindahan dana yang tidak sesuai mekanisme hukum, sehingga peran PPATK dalam mengumpulkan data dan bukti menjadi krusial.
Sebagai aktivis, H. Nur Kholis menekankan bahwa PPATK juga memiliki fungsi memberikan rekomendasi kepada otoritas terkait untuk memperkuat sistem pengawasan keuangan serta melakukan kerja sama internasional dalam menangani kasus kejahatan ekonomi lintas batas. Data dan bukti yang dihasilkan harus memenuhi standar hukum agar dapat digunakan secara efektif dalam proses peradilan.
■■■■■》MEKANISME SINERGI ANTAR LEMBAGA
Kerja sama yang terstruktur dan terkoordinasi antar lembaga menjadi kebutuhan strategis untuk meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan korupsi dan pengawasan tata kelola negara.
H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum Abri, menguraikan mekanisme kerja sama konkret sebagai berikut:
1. Sinergi PPATK dengan BPK: PPATK menyediakan data transaksi keuangan mencurigakan untuk analisis audit, sedangkan BPK dapat mengajukan permintaan verifikasi data ke PPATK jika menemukan indikasi penyimpangan. Kerja sama ini membuat proses audit lebih komprehensif.
2. Sinergi PPATK dengan KPK/Kejaksaan: Hasil penyelidikan PPATK diserahkan kepada KPK atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan proses pidana, sehingga mencegah kesenjangan dalam penanganan kasus.
3. Sinergi BPK dengan KPK/Kejaksaan: Hasil audit BPK menjadi dasar objektif untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran hukum yang perlu ditindak secara pidana, serta sebagai landasan dalam menetapkan besaran kerugian.
4. Sinergi KPK dengan Kejaksaan: Berdasarkan pembagian wewenang yang jelas, kedua lembaga bekerja sama pada kasus yang melibatkan skala luas, jaringan kompleks, atau lintas wilayah untuk memastikan tidak ada kasus yang terlewat.
■》REGULASI YANG MENUNJANG KOORDINASI DAN SINERGI
Landasan hukum yang jelas menjadi prasyarat untuk menjamin kerja sama antar lembaga berjalan sesuai prinsip hukum dan tidak menimbulkan konflik wewenang.
H. Nur Kholis, Advokat dan Aktivis, memaparkan beberapa regulasi kunci sebagai berikut:
– Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Koordinasi Penindakan Tindak Pidana Korupsi: Menetapkan kerangka kerja sama komprehensif antar lembaga terkait, menjadi pondasi untuk menghindari tumpang tindih wewenang.
– Perjanjian Kerja Sama antara BPK dan PPATK Tahun 2022: Menetapkan mekanisme pertukaran informasi dan data keuangan untuk mendukung audit dan penyelidikan.
– Peraturan Bersama antara KPK dan Kejaksaan Agung Tahun 2023: Mengatur pembagian wewenang, mekanisme koordinasi, dan prosedur penyampaian kasus untuk optimalisasi kerja sama.
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik dan bagi lembaga untuk saling berbagi informasi.
□□□□□》PERAN AKTIF MASYARAKAT DALAM MEMANTAU, MENGAWASI, DAN MELAPORKAN INDIKASI KORUPSI
Masyarakat sebagai pemilik kedaulatan negara memiliki peran yang tidak dapat digantikan dalam menjaga akuntabilitas pemerintah dan memerangi korupsi. Berdasarkan prinsip participatory governance, partisipasi masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan upaya membangun pemerintahan yang baik dan kredibel.
H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum Abri, menyampaikan panduan konkrit yang dapat dilakukan masyarakat:
1. Mengakses dan Menganalisis Informasi Publik
Masyarakat berhak mengakses laporan keuangan negara, RKAKL, dan informasi pelaksanaan program melalui situs resmi BPK, Kementerian Keuangan, portal transparansi pemerintah, atau permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. H. Nur Kholis, Aktivis, mengingatkan bahwa pemahaman terhadap informasi ini menjadi dasar untuk mendeteksi potensi penyimpangan.
2. Memantau Pelaksanaan Proyek dan Program Publik
Masyarakat dapat mengawasi langsung pelaksanaan proyek dan program pemerintah di wilayah sekitar. Indikasi yang perlu diperhatikan:
– Pekerjaan tidak sesuai jadwal atau rencana
– Kualitas hasil tidak sesuai standar
– Perbedaan signifikan antara biaya yang diumumkan dengan nilai aktual
– Indikasi kolusi atau nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa
H. Nur Kholis, Advokat, menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara konstruktif dan berdasarkan data faktual.
3. Melaporkan Indikasi Korupsi Melalui Saluran Resmi
Indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang dapat dilaporkan melalui saluran resmi:
– Hotline dan portal pelaporan KPK (129 atau www.kpk.go.id)
– Layanan pelaporan kasus korupsi di Kejaksaan Agung
– Sistem pelaporan transaksi mencurigakan melalui PPATK
– Unit Pengawasan Masyarakat di setiap lembaga pemerintah
– Kantor Ombudsman Republik Indonesia untuk pengawasan pelayanan publik
H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum Abri, mengemukakan bahwa pelaporan harus disertai informasi jelas dan bukti yang dapat diverifikasi. Masyarakat yang melaporkan akan mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Membentuk dan Bergabung dengan Komunitas Pemantau Masyarakat
Kolaborasi dalam bentuk komunitas pemantau akan memperkuat dampak dan efektivitas pengawasan. Komunitas dapat fokus pada bidang tertentu seperti pengawasan anggaran desa atau proyek infrastruktur. H. Nur Kholis, Aktivis, menyatakan bahwa komunitas pemantau dapat bekerja sama dengan lembaga negara untuk verifikasi data dan memberikan masukan konstruktif.
5. Menuntut Transparansi dan Akuntabilitas
Jika menemukan informasi yang tidak jelas atau ada indikasi penyembunyian data, masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi publik. Jika permohonan tidak ditanggapi dengan baik, masyarakat dapat menggunakan mekanisme hukum untuk menuntut pelaksanaan kewajiban lembaga negara.
●》KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum Abri, menyimpulkan bahwa BPK, KPK, Kejaksaan, dan PPATK memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjaga akuntabilitas tata kelola negara, pengelolaan keuangan publik, dan pemberantasan korupsi. Sinergi yang kuat antar lembaga menjadi kunci utama efektivitas upaya ini, dengan didukung oleh regulasi yang jelas dan mekanisme koordinasi yang terstruktur.
Peran aktif masyarakat sebagai pemilik kedaulatan negara tidak dapat diabaikan. Partisipasi masyarakat dalam memantau, mengawasi, dan melaporkan indikasi korupsi akan memperkuat sistem pengawasan negara dan berkontribusi pada terwujudnya pemerintahan yang baik, benar, dan kredibel.
Sebagai rekomendasi, H. Nur Kholis, Aktivis dan Advokat, mengemukakan bahwa:
1. Perlu dilakukan peningkatan sosialisasi tentang fungsi dan peran lembaga pengawas serta cara berpartisipasi bagi masyarakat.
2. Lembaga negara perlu terus memperkuat mekanisme kerja sama dan koordinasi untuk menghindari tumpang tindih wewenang serta meningkatkan efektivitas penindakan korupsi.
3. Perlindungan terhadap masyarakat yang berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaporan indikasi korupsi perlu diperkuat agar mereka merasa aman dan termotivasi untuk berkontribusi.



