Depok, SUARABUANA.com – Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh sebuah yayasan terhadap tanah milik H.Rudi Samin SE dikecam oleh sekumpulan LSM kota Depok yang menamakan diri Forum LSM Depok.
” Yaa, tanah yang berlokasi di Parung Serab tersebut adalah sah milik Rudi Samin, tetapi diserobot oleh sebuah yayasan, ini pelanggaran hukum dan Harus ditindak tegas. Kami mendukung apa yang dilakukan oleh Rudi Samin yakni melaporkan dugaan penyerobotan tanah tsb ke pihak Yang berwajib”, ujar koordinator Forum LSM Depok Pardong.
Dirinya menambahkan bahwa hukum harus ditegakkan. ” Kami menduga ada oknum yang membekingi penyerobotan tersebut dan ini harus diusut tuntas”, pungkas pria yang bernama lengkap Pardy Dongkal tersebut.(andre)