BerandaOpini" EDUKASI HUKUM TENTANG INDIKASI KASUS PENGEROYOKAN SAAT TERJADINYA...

” EDUKASI HUKUM TENTANG INDIKASI KASUS PENGEROYOKAN SAAT TERJADINYA DEMO “

●》Ulasan Hukum Tentang Hal Tersebut.

Oleh: Ketua Kantor Hukum ABRI

Kasus viral Atas indikasi pengeroyokan yang dialami Salah Satu Kepala Desa (Kades) oleh sejumlah orang di lokasi demo yang diduga karena rusuh dan anarkis.
Bagi korban Yang merasa dirugikan. dapat melaporkan pihak-pihak yang terlibat, termasuk aparat TNI dan Polri yang berada di lokasi kejadian karena dianggap kurang sigap dalam pengamanan. Berikut adalah ulasan hukum terkait perkara tersebut sebagai bentuk pemberitaan dan edukasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan edukasi Hukum :

I. PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM APARAT YANG KURANG SIGAP

Bagi Anggota Kepolisian

– UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

– Pasal 43 ayat (1): Anggota kepolisian yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar hukum dalam menjalankan tugas dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

– Pasal 59 ayat (1): Mengatur sanksi pidana bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum dalam tugasnya, termasuk kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

– Pasal 359 KUHP: Jika kurang sigapnya mengakibatkan kematian korban, dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun (kelalaian menyebabkan kematian).

– Pasal 360 KUHP: Jika menyebabkan luka berat atau ringan, dapat diterapkan pasal ini dengan pidana penjara sesuai tingkat keparahan luka.

– Pasal 212 KUHP: Kelalaian dalam menjalankan tugas resmi yang seharusnya dilakukan dengan tanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.000.

– Kode Etik Profesi Polisi (KEPP)

– Pasal 15: Anggota kepolisian dilarang mengabaikan pengaduan atau mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi mulai dari permohonan maaf hingga pemutusan masa dinas.

Bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

– UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

– Pasal 65 ayat (2): Prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer dan peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.

– Pasal 7 ayat (2) huruf b: TNI memiliki tugas membantu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kelalaian dalam pelaksanaan tugas ini dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum.

– KUHP

– Pasal 359, 360, dan 212 KUHP juga dapat diterapkan jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kerugian atau bahaya bagi pihak lain.

– Prinsip Command Responsibility

– Meskipun tidak diatur dalam satu pasal khusus, prinsip ini menyatakan bahwa atasan dapat dimintai pertanggungjawaban jika lalai mengawasi atau memberikan perintah yang keliru kepada bawahannya dalam pelaksanaan tugas pengamanan.

II. HUKUM TERKAIT TIDAK DITANGKAPNYA PARA PELAKU PENGEROYOKAN

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, aparat TNI dan Polri yang berada di lokasi kejadian memiliki kewajiban untuk segera menindaklanjuti tindakan pidana yang terjadi, termasuk menangkap atau mengidentifikasi pelaku. Berikut adalah pasal-pasal yang mengatur hal ini:

– UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

– Pasal 10 ayat (1) huruf a dan b: Polri berwenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana. Tidak menangkap pelaku yang terlihat jelas atau tidak melakukan langkah identifikasi dapat dianggap sebagai pelanggaran kewajiban.

– UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

– Pasal 7 ayat (3): Dalam membantu pemeliharaan keamanan dan ketertiban, TNI berkoordinasi dengan Polri dan memiliki kewajiban untuk menangkap atau mengamankan pelaku tindak pidana guna menyerahkannya kepada pihak berwenang.

– KUHP

– Pasal 211 KUHP: Jika aparat sengaja tidak menangkap pelaku atau membiarkan pelaku kabur padahal memiliki kemampuan untuk melakukannya, dapat dikenakan pasal tentang penghindaran dari tugas resmi dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 9.000.000.

– Pasal 134 KUHP: Jika terbukti ada kesepakatan atau pertemanan yang menyebabkan aparat tidak menangkap pelaku, dapat dikenakan pasal tentang pembebasan dari hukuman dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Perlu ditegaskan bahwa penetapan pertanggungjawaban hukum harus berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh dan bukti yang sah serta cukup menurut hukum. Tidak adanya tindakan penangkapan pelaku tidak dapat dianggap sewenang-wenang, karena setiap langkah hukum harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

PENUTUP

Kasus ini menjadi contoh penting bahwa aparatur negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki tanggung jawab hukum yang besar terhadap tindakan maupun kelalaiannya. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan, sementara aparat wajib menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab.

Bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum terkait kasus serupa atau membutuhkan bantuan hukum lainnya, dapat menghubungi Kantor Hukum ABRI melalui kontak person: 0818-966-234.

Kantor Hukum ABRI – Berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang profesional dan mendukung penegakan hukum yang adil di Indonesia.

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/