BerandaDaerah Khusus JakartaEdi Suharto: “Saya Diperintah Menteri Sosial Juliari Batubara!"

Edi Suharto: “Saya Diperintah Menteri Sosial Juliari Batubara!”

JAKARTA, SUARABUANA.com
Edi Suharto Dirjen Dayasos Kemensos tahun 2020, menyatakan jika dia diperintahkan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk melaksanakan program bantuan sosial beras tahun 2020. Jadi menurutnya yang bertanggung jawab terhadap program tersebut adalah Menteri Sosial Juliari Batubara.

“Saya difitnah dan dikorbankan!” ungkap Edi Suharto.

Pernyataan Edi Suharto itu, juga ditegaskan oleh kuasa hukumnya, Dr. Faizal Hafied, SH., MH yang menyebut kliennya dikambing hitamkan dalam kasus ini. Menurut dia, Edi Suharto Hanya Menjalankan Perintah dari Menteri Sosial Pada Saat itu (tahun 2020).

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 itu, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8 (delapan) jam, pada hari Senin, 25 Agustus 2025. Dirinya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi, penyaluran beras bantuan sosial (bansos) tahun 2020.

Edi Suharto keluar dari gedung KPK, dengan didampingi oleh 7 pengacara Pribadinya. Saat dirinya dicecar pertanyaan terkait dengan pemeriksaan itu, Edi menyatakan kalau dia hanya menjalankan perintah atasannya, yakni Juliari Batubara yang pada saat itu di tahun 2020 merupakan Menteri Sosial (Mensos). Bahkan ia pun menegaskan, bahwa; dirinya hanyalah korban, sedangkan yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut, adalah; Juliari Batubara yang menjabat sebagai Mensos di Tahun 2020.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pemeriksaan Edi Suharto bertujuan untuk mendalami adanya dugaan penggelembungan harga dalam penyaluran beras bansos, harga barang, serta biaya transportasi yang tidak wajar.

“Kita dalami adalah adanya perbedaan harga-harga, selisih harga dan lain-lain. Sehingga kita juga ingin mengetahui sebetulnya dari Dirjen Kementerian Sosial berapa itu patokan harganya dan lain-lainnya,” tandas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Perlu diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, dan menjerat dua korporasi sebagai tersangka. Namun begitu, KPK belum secara resmi membuka identitas para tersangkanya. Menariknya, menurut informasi yang beredar, disebut salah satu tersangkanya merupakan Kakak dari pemilik media besar di Indonesia. (Red)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/