Depok, SUARABUANA.com -Terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung yang berprofesi sebagai dokter hanya dituntut selama 1 tahun dan 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Rabu (22/1/2025), melalui SIPP( Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Depok, diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung terbukti bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 440 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara,” kata Putri.
Sebelumnya, penyebab kematian selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan dalam liposuction (sedot lemak) di Klinik Wid Setiawan Jaya (WSJ) yang beralamat di Jalan Ridwan Rais RT01/05 Kelurahan/Kecamatan Beji, Kota Depok, mati baji jantung (iskemik dan infark otot jantung) akibat tersumbatnya pembuluh nadi jantung karena emboli.
Pernyataan itu disampaikan oleh ahli forensik dr Surjit Singh SpF, DFM dalam keterangan di perkara Apronso Lambohan Hutagalung yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Secara zoom, dikatakan dr Surjit Singh sebagaimana disebutkan dalam Visum et Repertum dari autopsi setelah bongkar makam dengan patologi anatomi disimpulkan kematian korban adalah mati baji jantung akibat tersumbatnya arteri jantung karena emboli.
“Emboli atau penyumbatan pembuluh darah disebabkan oleh gumpalan darah, kolestrol atau gelembung udara,” ujarnya, Senin (13/1/2025).
Selain itu, dari pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit lengan kiri atas bagian dalam, kulit lengan kanan atas bagian dalam. “Resapan darah yang luas,” sambungnya.
Bila terjadi iskemik, kata ahli, tidak dapat dilakukan oleh dokter umum melainkan dokter yang memiliki kompetensi.
Sementara Apronso Lambohan Hutagalung dalam pemeriksaan terdakwa usai ditanya secara aturan apakah dokter umum seperti terdakwa diperbolehkan melakukan liposuction? “Masih diperdebatkan,” kata terdakwa.
Meski demikian, terdakwa mengaku sudah mengikuti pelatihan liposuction beserta alat yang digunakan. “Untuk izin liposuction belum memiliki, lagi dalam proses,” ujarnya.
Ia pun juga mengaku ikut mengantarkan jenazah kepada pihak keluarga yang tinggalkan. Bahkan, Klinik WSJ beserta dirinya memberikan kompensasi terhadap keluarga korban.
Agenda sidang berikutnya akan mendengar pembelaan atau pledoi dari terdakwa, setelah itu Hakim akan menjatuhkan Vonis kepada terdakwa, berapa Hukuman yang akan dijatuhkan, akan dapat ketahui nanti oleh Publik, saat sidang pembacaan Vonis Oleh Majelis Hakim PN Depok yang memimpin jalannya persidangan, kasus viral sedot lemak yang menewaskan seorang selebgram asal Kota Medan. (Ndi)