HAL-SEL, Suarabuana.com Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap salah seorang warga desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, atas nama Mahmud Ibrahim, telah dilakukan gelar perkara. Rabu, (02/03/2022).
Kapolsek Pulau Obi, Ipda Rinaldi Anwar S.Tr.K, saat dikonfirmasi menyamapikan, setelah menerima pengaduan dari korban pada tanggal 11 januari 2022, pihak polsek obi telah melakukan penyelidikan.
“Selama proses penyelidikan polsek obi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, akan tetapi keterangan saksi ini belum ada secara utuh yang menggambarkan kronologis secara lengkap tentang kejadian yg dimaksud,” ungkap Ipda Rinaldi.
Lanjut Ipda Rinaldi Anwar, keterangan dari korban pun belum menggambarkan jelas siapa saja yang melakukan pengroyokan terhadap pelaku.
“Sehingga dalam hal ini polsek obi melakukan gelar perkara di polres halsel di Kasat Reskrim, guna rencana tindak lanjut dan wujud keseriusan polsek obi dalam menangani kasus tersebut,” tutur Ipda Rinaldi.
Hasil dari gelar perkara pada hari ini ialah tindak pidana yang dimaksud belum bisa di naikkan di tahap penyidikan kemudian Polsek Obi dan Sat Reskrim polres halsel secara bersama-sama akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tau siapa pelaku yang terlibat dalam pengroyokan tersebut.
“Sehingga pelaku yg melakukan tindak pidana pengroyokan bisa terungkap,”Tutup Ipda Rinaldi.