BerandaDaerahDua Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Dituntut JPU 8 Bulan...

Dua Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Dituntut JPU 8 Bulan dan 7 Bulan Penjara

Dua Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Dituntut JPU 8 Bulan dan 7 Bulan Penjara

SUARABUANA.COM – Dua terdakwa, pelaku tindak pidana perpajakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dituntut masing-masing selama delapan bulan dan tujuh bulan penjara.

Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2023/PN Dpk atas nama Achmad Arief Sardjono oleh JPU dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan.

“Terdakwa Achmad Arief Sardjono secara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Dimas Praja saat pembacaan surat tuntutan, Senin 14 Agustus 2023.

Dimas menerangkan, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c huruf i Jo. Undang-undang RI Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terakhir kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Arief Sardjono dengan pidana penjara selama delapan bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tutur Dimas.

Dia menambahkan, dengan pidana denda dua kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terhutang yang tidak atau kutang bayar, yakni Rp 2.302.876.046,- sehingga totalnya adalah Rp 4.605.752.092,- dan jika terdakwa tidak membayar paling lama waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama tiga bulan.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar hutang pokok pajak yang tertagih (pajak yang telah dipotong atau dipungut) sebesar Rp 2.302.876.046,-

Sementara uang yang dititipkan kepada JPU senilai Rp 2.302.876.046,- berdasarkan berita acara tanggal 24 Juli 2023, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian dari jumlah hutang pokok pajak tertagih.

Untuk uang yang dititipkan kepada JPU sebesar Rp 25 Juta berdasarkan berita acara tanggal 3 Agustus 2023, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan pidana denda.

Tuntutan yang sama diberikan JPU terhadap Terdakwa Achmad Arief Martono dengan Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2023/PN Dpk.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa, terbukti bersalah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c huruf i Jo. Undang-undang RI Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terakhir kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Arief Martono dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” beber JPU.

Terdakwa, dikenai pidana denda dua kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terhutang yang tidak atau kutang bayar, yakni Rp 894.316.420,- ehingga totalnya adalah Rp 1.788,632.840,- dan jika terdakwa tidak membayar paling lama waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama tiga bulan.

“Uang yang dititipkan kepada JPU senilai Rp 894.316.420,- berdasarkan berita acara tanggal 24 Juli 2023, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian dari jumlah hutang pokok pajak tertagih,” ungkapnya.

JPU menegaskan, untuk uang yang dititipkan kepada JPU sebesar Rp 25 Juta berdasarkan berita acara tanggal 3 Agustus 2023, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan pidana denda. * JIM

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/