Jakarta, SUARABUKetua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES) Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH memberikan respon terkait putusan Mahkamah Agung (MA) No.5 P/Hum/2025 terkait hak uji materil PP No. 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, tertanggal 20 Juni 2025 lalu.
Ketentuan PP No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diuji materilkan yaitu Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4). MA mengabulkan permohonan sebagian dan seluruhnya uji materil tersebut, karena bertentangan dengan Pasal 56 UU No. 32/2014 tentang Kelautan.
Menurut Dr. Tasrif, amar Putusan MA No.5 P/Hum/2025 sesuai dengan Asta Cita Kelima Pemerintah Prabowo Subianto yaitu “Melanjutkan Hilirisasi dan Industrialisasi untuk Meningkatkan Nilai Tambah di dalam Negeri” yang bertujuan Sumber Daya Alam digunakan untuk masyarakat dan negara Indonesia.
“Putusan MA No.5 P/Hum/2025 tentang uji materil PP No.26 Tahun 2023 sesuai Asta Cita Prabowo, KKP harus melaksanakannya. Bukan sekedar harapan tetapi harus dilaksanakan oleh kementerian terkait,” kata Dr. Tasrif M. Saleh, SH MH dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, tgl (27 /9/ 2025).
Tasrif melanjutkan putusan MA tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat.kendati demikian putusan MA dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, telah dicabut.
PERTIMBANGAN HAKIM
Dr. Tasrif menguraikan perimbangan hakim yang memutuskan perkara No.5 P/Hum/2025., adapun pertimbangan hakim yang diketuai oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. adalah sebagai berikut:
Pengaturan dalam objek permohonan yang melegalkan penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023;
Menurut Mahkamah Agung, pengaturan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut di dalam objek permohonan, adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian, karena dapat mereduksi kebijakan optimalisasi pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang bersifat non komersial, sebagaimana digariskan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023;
Menimbang, bahwa kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, terbukti materi muatan dalam objek permohonan Pasal 10 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan materi yang diatur dalam peraturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Untuk diketahui pemohon yang melakukan hak uji materil Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yaitu Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH. Sementara termohonnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).