Demak, SUARABUANA.com – Seorang buronan (Daftar Pencarian Orang/DPO) kasus dugaan sindikat pencurian kendaraan bermotor (ranmor) Polres Demak, Maman , hingga kini belum ditangkap aparat kepolisian. Yang memprihatinkan, Maman justru diduga masih aktif di media sosial dan terlihat menggunakan identitas yang mengatasnamakan media Hukum dan Kriminal (HK).
Berdasarkan penelusuran, Maman diketahui memiliki akun TikTok dengan nama “maman HK”, yang secara tidak langsung menampilkan seolah-olah dirinya bagian dari atau terafiliasi dengan media Hukum dan Kriminal. Aktivitas tersebut menimbulkan keresahan dan kekhawatiran akan penyalahgunaan nama media untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Eko HK, selaku CEO PT Eko Pasopati sekaligus pemilik resmi media Hukum dan Kriminal, menyampaikan sikap tegas. Ia mendesak Polres Demak agar segera bertindak dan menangkap DPO tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Kami sangat keberatan dan merasa dirugikan. Media Hukum dan Kriminal dibangun dengan kerja keras, profesionalisme, dan integritas. Jangan sampai nama baik media kami dicemarkan oleh buronan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Eko HK.
Menurut Eko HK, selain berstatus buronan, keberadaan Maman di ruang publik dengan membawa-bawa nama media berpotensi menyesatkan masyarakat serta merusak kredibilitas pers yang selama ini dijaga dengan ketat.
Ia juga menekankan bahwa media Hukum dan Kriminal tidak pernah memberikan izin, mandat, ataupun kerja sama kepada Maman dalam bentuk apa pun, baik sebagai wartawan, kontributor, maupun perwakilan media.
Eko HK berharap Polres Demak segera mengambil langkah konkret, tidak hanya untuk menegakkan hukum terhadap DPO tersebut, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan identitas media yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Demak terkait perkembangan penangkapan DPO Maman.(MKh)
DPO Kasus Ranmor Polres Demak Belum Ditangkap, Mengatasnamakan Media Hukum dan Kriminal di TikTok



