Bogor Suarabuana.com
Adanya Tindakan kekerasan terhadap wartawan yg terjadi di Kabupaten Cianjur, DPC Gabungan wartawan Indonesia ( GWI ) Bogor Raya Mengecam keras atas perlakuan pihak oknum pengeroyokan wartawan tersebut. Hal tersebut telah disampaikan oleh ketua DPC GWI Bogor Raya kemaren.
” Saya tidak habis pikir, wartawan yg sudah bekerja demi kontrol sosial dan memberikan informasi terhadap publik, ko tega-teganya dianiaya, padahal tanpa wartawan masyarakat tak akan pernah tahu akan kejadian hari ini,esok dan lusa.
Baik soal informasi dunia maupun kejadian di dalam negeri sendiri, seperti musibah bencana alam, pelanggaran HAM hingga adanya korupsi seorang pejabat Negara.” Kecam A.Muchlis Ketua GWI BogorRaya menyesalkan. Minggu ( 5/6/2022 )
Lanjut dia. Atas kejadian terhadap Asep Sutarman wartawan Jurnal Polisi Nasional, yg terjadi diwilayah Kampung Ciseureuh, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini pada Sabtu 4 Juni 2022, dianggap telah menambah rentetan daftar catatan buruk kembali dalam sejarah Pers Indonesia.
” Tentunya Sesuai dengan undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan keterbukan informasi publik ( KIB ) UU No.14 Tahun 2008. Jelas memberikan kebebasan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, ini juga telah dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 kinerja wartawan ( jurnalis ) dilindungi oleh Hukum, Oleh karena itu Saya berharap aparat hukum untuk segera memproses otak pelaku dan pelaku Penganiayaannya, demi tercapai rasa keadilan.” Tutupnya.
Sementara itu kekerasan yang dialami Asep Sutarman, berawal adanya pemberitaan dari tidak adanya papan proyek kegiatan pembangunan yang bersumber dari Kementrian, yg dikelola oleh kelompok tani dari Desa Cimaragang, Kecamatan Cidaun, Cianjur Selatan. ( AM/redaksi ).