DEPOK, suarabuana.com – Wahyu Ramdani Alias Abot (31), dengan Nomor Perkara 359/Pid.Sus/2021/PN Dpk oleh Majelis Hakim yang dipimpin Nartilona dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin dijatuhi putusan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.
Hakim Ketua Nartilona dalam amar putusan mengatakan, Terdakwa Wahyu Ramdani Alias Abot, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah satu milyar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” kata Nartilona, Rabu (15/12/2021).
“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.
Terhadap barang bukti, Majelis Hakim menetapkan, 1 bungkus plastik klip bening berisi 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu, 1 bungkus plastik klip bening berisi 6 bungkus plastik klip bening berisi sabu, 1 bungkus plastik klip bening berisi 7 bungkus plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus tisu dilakban warna hitam, 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus tisu dilakban warna hitam dengan total berat netto sisa lab 4,1290 gram, 1 buah alat timbangan (scale), dan 1 unit HP merk OPPO warna Biru dengan nomor simcard 08158808816, agar dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam pertimbangan, Nartilona memaparkan, bahwa Abot ditangkap oleh Anggota Polisi dari Polres Depok pada Senin, 7 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di Jl. Kebon Pedes Gang Pacilong RT.001/RW.010 Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Abot mengakui, mendapatkan shabu dari Ugay (DPO) pada Sabtu, 5 Juni 2021 sekira pukul 20.00 WIB, di daerah Citayam, Kota Depok, sebanyak 20 gram. Kemudian oleh Terdakwa dibagi menjadi 52 paket yang berbeda.
Sudah sebanyak 32 paket yang Terdakwa sebarkan. Diantaranya, pada 5 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WIB sebanyak 28 bungkus disebar di Jl. Johar Raya Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Kemudian pada 6 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WIB, Abot menyebarkan 8 bungkus dengan perincian 3 bungkus di daerah GOR Padjajaran Kota Bogor, 5 bungkus di Jl. Johar Raya Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
“Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 2,5 Juta dari Saudara Ugay dan sudah menerima sejumlah Rp 500 Ribu. Terdakwa juga sudah 5 kali disuruh untuk menjual/mengedarkan shabu, dan Terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang untuk mengedarkan Narkotika jenis shabu tersebut,” tutur Hakim Ketua Nartilona.
Sebelumnya, JPU Helia Shanti P.W., menuntut Abot telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Ramdani Alias Abot dengan penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar satu miliar rupiah subsider 3 (tiga) bulan penjara,” ujar Helis dalam surat tuntutan.
Abot oleh JPU, dijerat dengan Dakwaan Alternatif, yakni Kesatu, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1), atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jim)