BerandaDepokDitanya IMB Pembangunan Klinik Setya Bhakti Malah Kasih Unjuk...

Ditanya IMB Pembangunan Klinik Setya Bhakti Malah Kasih Unjuk IMB Lawas

Ditanya IMB Pembangunan Klinik Setya Bhakti Malah Kasih Unjuk IMB Lawas

Depok, SUARABUANA.com – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan dokumen penting dalam proses pembangunan, pihak pengembang atau pemilik bangunan diharapkan mematuhi regulasi tersebut. Hal ini tidak di hiraukan oleh klinik setya bhakti yang berada di jalan Pekapuran diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dari pantauan SUARABUANA.com dilapangan, Selasa (9/05/23) memperlihatkan adanya kegiatan pembangunan gedung 2 lantai, akan tetapi tidak ditemukan adanya papan plank yang menyatakan pembangunan gedung tersebut dilengkapi dengan IMB sebagaimana mestinya. Dari informasi Ijul yang mengaku sebagai mandor mengatakan, “pembangunan dimulai dari awal bulan puasa sekitar bulan Maret dan IMB dipasang di kaca depan”, katanya. Akan tetapi saat di periksa stiker IMB yang dipampang ternyata IMB lama bernomer 645/1789/IMB/BPMP2T/2014. Tanggal 27 Oktober 2014.

Lurah Curug Raden Iwan Heru Kusuma saat dimintai keterangannya melalui telp WhatsApp
mengatakan, ” Sekertaris Kelurahan sudah mengingatkan bang, ke pemilik bangunan dari awal pembangunan agar segera mengurus perijinan, di awali dari lingkungan Rt/Rw,” ujar Iwan.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Mangnguluang Mansur saat ditanya melalui WhatsApp, “Ijin tanya Pa apa dibenarkan ketika seseorang mendirikan bangunan, saat di tanya IMB nya malah ditunjukan IMB yang lama”. Dijawab Mangnguluang Lokasinya dimana?,..”Nanti bidang pengawas yang akan mengecek kelokasi”, ujarnya.

Ditegaskan lagi oleh suarabuana.com, “Saya hanya tanya jika hal itu terjadi dibenarkan tidak Pa”.
Dijawab kembali oleh Mangnguluang, “Sepanjang bangunan tersebut tidak menyalahi IMB yang sudah diterbitkan”. Ditanyakan kembali, “Berarti ga masalah ya Pa IMB yang sudah diterbitkan 6-7 tahun yang lalu dipake untuk mendirikan bangunan baru”. Sampe berita ini ditayangkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok tidak menjawab WhatsApp.

Terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Muhammad Thamrin ditanya, “Apa diperbolehkan IMB terbitan tahun 2014 dipake untuk mendirikan bangunan komersial saat ini”, dijawab oleh Thamrin, “tidak bisa itu sudah kadaluarsa”, katanya.

Kembali suarabuana.com menanyakan, “kapan Satpol PP bertindak jika mendapatkan informasi pelanggaran seperti hal ini”, dijawab Thamrin, “kita menunggu surat peringatan dari Dinas perijinan terlebih dahulu”, kata Thamrin.

Untuk diketahui bahwa IMB akan diberikan setelah ada proses permohonan izin yang tidak boleh dilakukan sembarangan, harus memenuhi syarat.

Dan ada tiga peraturan yang menyinggung sanksi bangunan tanpa IMB, yaitu pasal 115 ayat 1 dan 2 PP Nomor 36 Tahun 2005, serta pasal 45 ayat 2 UUBG.

Ketiganya saling menopang satu sama lain. Ada pun penetapan sanksi tergantung keputusan pengadilan dan pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi menurut pasal 115 ayat [1] PP 36/2005

Hukuman menurut pasal 115 ayat 1 PP 36/2005 ini adalah pemilik rumah tanpa IMB bisa dikenakan sanksi administratif. Selain itu, ada penghentian sementara proses pembangunan bangunan rumah belum jadi. Jangka waktunya hingga IMB terbit.

Sanksi menurut pasal 115 ayat [2] PP 36/2005

Sanksi ini berlaku bagi pemilik yang tidak mengindahkan peraturan. Misalnya, tetap membangun atau renovasi rumah tanpa IMB.
Maka bersiaplah kalau pihak terkait melakukan pembongkaran bangunan. Konsekuensi ini tentu merugikan secara finansial.

Sanksi menurut pasal 45 ayat [2] UUBG

Pasal ini menerangkan bahwa pemilik bangunan tanpa IMB bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10% dari nilai properti. Sanksi ini juga berlaku untuk rumah yang sedang dibangun atau inden.(PB)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/