BerandaBogorDisomasi Sentul City, Pesantren Global Ikhwan Siap Melawan

Disomasi Sentul City, Pesantren Global Ikhwan Siap Melawan

Disomasi Sentul City, Pesantren Global Ikhwan Siap Melawan

Bogor, suarabuana.com – Sengketa tanah diwilayah kawasan Sentul City, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, kembali mencuat dan menjadi polemik baru.

Setelah PT Sentul City mengeluarkan somasi ke – 1 (Satu) pada tgl 6 Oktober 2021 kepada Yayasan Global Ikhwan. Kamis tgl (14/10/21)

Pasca sengketa lahan Rocky Gerung dan Warga Bojong Koneng Babakan Madang Kabupaten Bogor terhadap PT Sentul City dan berakhir damai diantara kedua belah pihak yang bersengketa

Kini Somasi ke – 1 (Satu) Yang dikirimkan PT Sentul City tentang pengosongan lahan dan akan melakukan penggusuran berdalih memiliki SHGB Nomer 2409/Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Somasi itu berisi tentang pengosongan lahan dan diminta membongkar bangunan dengan ancaman pidana dan akan melaporkan secara Hukum dengan Pasal 160,170 dan 385 KUHP dengan ancaman maksimal 7 (Tujuh Tahun Penjara) dan diberi waktu paling Lambat 7 x 24 Jam sejak dikeluarkannya surat Somasi ke – 1 (pertama).

Ketua Yayasan Global Ikhwan Ustad Muhamad Faisal mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai cara untuk mempertahankan Hak mereka. “Bagaimana mungkin PT Sentul City mengklaim tanah kami secara sepihak dan hanya mengandalkan SHGB Nomer 2409 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bogor”, katanya

Ditegaskan, keabsahan surat SHGB yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bogor diduga mengandung Aroma Nepotisme dan Korupsi dan meminta KPK dan Mabes Polri Untuk Turun Tangan melakukan penyelidikan, serta pemanggilan kepada oknum-oknum yang terlibat langsung.

Menurutnya, SHGB tersebut ada dugaan tidak sesuai dengan prosedur aturan, karena secara adminitrasi hukum dan cara legalitas pengurusan pengambilan Formulir di BPN tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Harus ada tanda tangan warga sekitar dan ada tanda tangan pemilik sah lahan dan tanah yang mereka kuasai ,Yayasan Global Ikhwan Sudah menduduki Tanah tersebut selama kurang lebih 5 tahun dan tidak pernah diperjual belikan oleh pihak manapun termasuk oleh PT Sentul City,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, meminta bantuan terkait maraknya mafia tanah di Kabupaten Bogor. Pihaknya dalam waktu dekat akan berkirim surat pada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Serta Bapak Menhan Prabowo Subianto dan Mentri ATR/BPN Sofyan Jalil.

Tak hanya itu kata dia, pihaknya akan menyampai pada Ketua DPD, Ketua DPR RI serta Panglima TNI dan Kapolri untuk mengusut tuntas mafia tanah yang meresahkan Warga Bojong Koneng dan sekitaranya.

“Kami Sah secara hukum dan mempuyai legalitas tanah garapan dan telah kami tempati secara fisik selama 5 tahun dan kami jadikan sebagai sarana dan prasaran pembangunan sarana Ibadah (Masjid) serta Pesantren Penghapal Al-qur’an,” ucapnya.(Tim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/