BerandaDaerahDirektur Forbina Tegaskan PT MGK Legal dan Sudah Penuhi...

Direktur Forbina Tegaskan PT MGK Legal dan Sudah Penuhi Prosedur Tambang di Aceh Barat

Banda Aceh, SUARABUANA.com – Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, menegaskan bahwa PT Magellanic Garuda Kencana (PT MGK), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat, telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan memenuhi seluruh prosedur legal yang dipersyaratkan untuk beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam keterangannya, M. Nur menyebut bahwa keberadaan PT MGK telah dikawal oleh berbagai pihak terkait dan proses perizinannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan ini tercatat memiliki IUP OP sejak tahun 2012 hingga 2032, dengan luas konsesi mencapai 3.250 hektare di Aceh Barat.

Ia juga menanggapi dinamika yang sempat terjadi pada 2022, ketika Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI mencabut delapan izin tambang di Aceh, termasuk milik PT MGK. M. Nur menjelaskan bahwa langkah tersebut mendapat respons tegas dari Pemerintah Aceh, yang menegaskan bahwa pengelolaan sektor mineral dan batubara (Minerba) merupakan kewenangan daerah berdasarkan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Langkah Pemerintah Aceh menolak pencabutan tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam mempertahankan kekhususan daerah, terutama dalam sektor Minerba,” ujar M. Nur.

ESDM Aceh: Izin PT MGK Sah dan Berlaku Hingga 2032

Penegasan serupa disampaikan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Khairil Basyar, ST, MT, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Dharmawan. Ia menyebut bahwa PT MGK secara hukum memiliki izin sah dan masih berlaku hingga 2032.

“Pasca berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan perizinan pertambangan memang beralih ke pusat. Namun Aceh memiliki kekhususan berdasarkan UUPA, sehingga pengelolaan Minerba tetap menjadi kewenangan daerah,” jelas Dharmawan.

Terkait dengan isu yang menyebut PT MGK tidak terdaftar di sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), Dharmawan menyebut hal tersebut merupakan persoalan administratif yang tengah dalam proses, dan tidak mempengaruhi keabsahan izin perusahaan.

“Secara legal formal, PT MGK memiliki IUP OP yang sah. Data izin dan peta wilayah operasinya juga dapat diakses melalui website resmi Dinas ESDM Aceh,” tambahnya. Ia juga memastikan bahwa dokumen penting seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) telah dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku.

DLH Aceh Barat: PT MGK Miliki IPAL, Pengelolaan Limbah Diawasi Rutin

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, Bukhari, ST, juga angkat suara terkait isu lingkungan yang ditujukan kepada PT MGK. Ia memastikan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dan senantiasa berada dalam pengawasan rutin oleh DLH.

“PT MGK memiliki IPAL dan telah memenuhi kewajiban pelaporan lingkungan secara berkala, termasuk laporan enam bulanan,” jelas Bukhari pada Kamis (12/6/2025).

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas dugaan dari organisasi bernama Wangsa yang menyebut adanya pelanggaran lingkungan oleh PT MGK, termasuk dugaan tidak adanya IPAL. Bukhari menegaskan bahwa jika ada pelanggaran dalam pengelolaan limbah, DLH akan langsung mengambil langkah pembinaan sesuai ketentuan.

Kesbangpol Aceh Barat: Wangsa Belum Terdaftar Secara Resmi

Menanggapi kiprah organisasi Wangsa yang aktif melontarkan tudingan terhadap PT MGK, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Barat, Abdurrani, S.Pd, M.Pd, menyatakan bahwa nama organisasi tersebut belum terdaftar secara resmi di instansinya.

“Nama Wangsa belum terdaftar di Kesbangpol Aceh Barat,” ujar Abdurrani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.(law)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/